Suara.com - Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kembali menegur kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tito menegur keras Bupati Wakatobi Arhawi karena menggelar acara deklarasi yang dihadiri ribuan orang.
Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri itu dengan menegur dua Bupati di Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Muna Barat dan Muna.
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, Tito menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan warga. Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada 9 Agustus lalu melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat yang bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi. Tindakan petahana tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan pers, Rabu (2/9/2020).
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat umum.
Oleh karena itu, kata Akmal, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi. Sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Akmal menyebut sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba lantaran mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi Kabupaten Muna Barat. Teguran itu dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA tentang surat teguran yang diteken atas nama Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat itu dibuat tertanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Semprot Bupati Muna dan Mubar
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologinya itu saat Laode yang juga menjadi bakal calon kepala daerah mengunjungi Kabupaten Muna Barat dan disambut ribuan masyarakat. Sedangkan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha hingga Tupu Jati sambil diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.
"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/).
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi