Suara.com - Masa pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan, 4 sampai 6 September 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh paslon untuk menaati setiap peraturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 selama mendaftar.
Tito mengatakan, Kemendagri, KPU, Bawaslu serta jajaran pengamanan lainnya akan menyosialisasikan secara virtual untuk mengingatkan kembali soal aturan pendaftaran paslon. Aturan yang harus ditaati para peserta tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam Peraturan KPU itu pada saat pendaftaran tidak boleh terjadi ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon, jadi jumlahnya terbatas," kata Tito dalam Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional melalui video konferensi, Kamis (3/9/2020).
Massa pendukung yang diperbolehkan ikut dalam pendaftaran itu maksimal hanya 100 orang dan tetap berjaga jarak.
Karena diselenggarakan di tengah Covid-19, maka Tito menyarankan agar para paslon juga turut mensosialisasikan protokol kesehatan melalui alat peraga kampanye.
Tito berharap agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 ini tidak menjadi klaster baru penularan virus.
Justru ia ingin kalau perhelatan tersebut malah dijadikan ajang memerangi Covid-19.
"Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar paslon sebanyak banyaknya," ujarnya.
Baca Juga: Sesuai Aturan, Tito Karnavian Minta Paslon Pilkada 2020 Tak Kumpulkan Massa
Berita Terkait
-
Sesuai Aturan, Tito Karnavian Minta Paslon Pilkada 2020 Tak Kumpulkan Massa
-
Anggaran Pilkada Serentak 2020 Cair 100 persen Pekan Depan
-
Mau Tambah TPS Pilkada Gegara Pandemi, KPU-Bawaslu Minta Dana Rp 4 Triliun
-
Mendagri Tito: Negara Oligarki Lebih Mudah Tangani Pandemi Covid-19
-
Didukung Partai Besar, Petahana Belum Tentu Menang di Pilkada Wonogiri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending
-
4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli
-
Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin