Suara.com - Masa pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan, 4 sampai 6 September 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh paslon untuk menaati setiap peraturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 selama mendaftar.
Tito mengatakan, Kemendagri, KPU, Bawaslu serta jajaran pengamanan lainnya akan menyosialisasikan secara virtual untuk mengingatkan kembali soal aturan pendaftaran paslon. Aturan yang harus ditaati para peserta tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam Peraturan KPU itu pada saat pendaftaran tidak boleh terjadi ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon, jadi jumlahnya terbatas," kata Tito dalam Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional melalui video konferensi, Kamis (3/9/2020).
Massa pendukung yang diperbolehkan ikut dalam pendaftaran itu maksimal hanya 100 orang dan tetap berjaga jarak.
Karena diselenggarakan di tengah Covid-19, maka Tito menyarankan agar para paslon juga turut mensosialisasikan protokol kesehatan melalui alat peraga kampanye.
Tito berharap agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 ini tidak menjadi klaster baru penularan virus.
Justru ia ingin kalau perhelatan tersebut malah dijadikan ajang memerangi Covid-19.
"Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar paslon sebanyak banyaknya," ujarnya.
Baca Juga: Sesuai Aturan, Tito Karnavian Minta Paslon Pilkada 2020 Tak Kumpulkan Massa
Berita Terkait
-
Sesuai Aturan, Tito Karnavian Minta Paslon Pilkada 2020 Tak Kumpulkan Massa
-
Anggaran Pilkada Serentak 2020 Cair 100 persen Pekan Depan
-
Mau Tambah TPS Pilkada Gegara Pandemi, KPU-Bawaslu Minta Dana Rp 4 Triliun
-
Mendagri Tito: Negara Oligarki Lebih Mudah Tangani Pandemi Covid-19
-
Didukung Partai Besar, Petahana Belum Tentu Menang di Pilkada Wonogiri
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon