Suara.com - Polemik tentang Undang Undang Hak Cipta kembali mencuat. Peraturan tentang izin meng-cover lagu kembali dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.
Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanti, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.
Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi," kata Edi dalam tayangan diskusi yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (28/8/2020).
Edi mengatakan bahwa seluruh peraturan Hak Cipta sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, termasuk aturan soal men-cover lagu.
"Bagi para Black Youtubers, yang ketika dia menggunakan lagu punya pemegang hak cipta, terus tidak izin dengan pelaku pertunjukan, itu kena sanksi," jelas Edi.
Menurut Edi, peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan para peng-cover lagu untuk memberikan hak royalti kepada si pemilik lagu.
"Kalau dia mendapat nilai ekonomi tentu dia punya kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lain-lain. Itu wajib," kata Edi.
Aturan itu juga berlaku bagi para peng-cover lagu yang tidak me-monetize atau mengaktifkan iklan dalam akun YouTube mereka.
Baca Juga: Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang
"Kalau dia tidak memiliki nilai ekonomi, maka pencipta lagu, pemegang hak cipta berhak mengajukan komplain ke YouTube. Nanti setelah dikomplain kita ajukan resmi ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, nanti akan diverifikasi mana pelanggaran-pelanggarannya, setelah itu diverifikasi maka diserahkan ke Kementerian Informasi, nanti Kementerian bagian informasi inilah yang akan melakukan pemblokiran akun secara permanen, setelah 14 hari dia akan meminta penetapan ke pengadilan agar ditutup secara total," Edi memaparkan.
Sementara itu, musisi Rhoma Irama berpesan agar peraturan tentang Hak Cipta dalam meng-cover lagu ini jangan sampai membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," kata musisi yang akrab disapa Bang Haji Rhoma itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Candra Darusman. Ia melihat bahwa fenomena cover lagu tersebut bukan hanya dilihat dari segi hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di-upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur. Musuh kita utama adalah kekurangpahaman atas apa yang sedang terjadi di dunia musik atas dunia teknologi," papar Candra
"Jangan sampai apa yang kita sampaikan ini membunuh kreativitas. Sebab UU Hak Cipta itu kan keseimbangan antara kebebasan berkreasi dengan tidak melanggar kepentingan individu," sambung Candra.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang
-
Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
-
Duh, Kemenparekraf Dituding Comot Konten Travel Influencer Tanpa Izin
-
Lindungi Hak Cipta, Seniman Sambut Baik Fitur GoPlay Live
-
Anisa Rahma Duet Bareng Suami Cover Lagu Cherrybelle
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra