Suara.com - Mantan Kepala Desa Sei Upih, Kecamatan Kuala Kampar, berinisial HU ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan APBDes atau Dana Desa tahun anggaran 2018.
Dalam perkara ini, jaksa mengendus adanya penyelewengan dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun anggaran tidak terealisasi dan menguap ke mana-mana.
Tersangka HU yang datang ke kantor Kejari didampingi penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan, ia pun langsung ditahan.
Dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, HU yang memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Pidsus untuk dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kasi Pidsus Andre Antonius menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
HU ini kata dia, melakukan penyalahan guna wewenang dengan jabatan, ia diduga mengacak-ngacak APBDes dengan bentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.
"HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Andre.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Korupsi Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih"
Baca Juga: Sleman Resmi Gunakan Istilah Kalurahan, Hak Dana Desa Tidak Hilang
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD