Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Ali mengatakan, KPK meyakini bahwa proses hukum tidak akan mempengaruhi proses politik para calon kepala daerah di Pilkada 2020. Pasalnya, proses hukum dijalankan KPK dengan ketat.
"Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.
Di sisi lain, Ali meminta kepada masyarakat agar selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah.
"Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," tandasnya.
Beda dengan Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengintruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas anggota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam surat telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Belum Kampanye, 51 Peserta Pilkada 2020 Sudah Langgar Protokol Covid-19
Dalam surat tersebut diatur terkait netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sehingga, seluruh jajaran Polri pun diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang dapat mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.
Adapun, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali usai kontestasi Pilkada 2020 usai.
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar