Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran dalam hal mekanisme pendaftaran bakal calon Kepala Daerah 2020. Hal tersebut terungkap dalam pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rentan waktu 4 sampai 6 September 2020.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, mengatakan pelanggaran tersebut yakni memperbolehkan seorang calon tetap mendaftarkan diri meski terpapar Covid-19. Dalam hal ini, bakal calon tersebut terkonfirmasi positif.
"Pada saat pendaftaran ada calon kepala daerah yang sudah terkonfirmasi positif, tetapi pada proses pendaftaran dilakukan dan diterima oleh KPU," kata Ratna dalam konferensi virtual, Senin (7/9/2020).
Ratna mengatakan, temuan pelanggaran itu telah dicatat oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu. Dalam hal ini, KPU Sibolga diduga melanggar tata cara dan mekanisme pendaftaran calon Kepala Daerah.
Selanjutnya, temuan pelanggaran juga terjadi di KPU Kota Binjai, Sumatra Utara. Terdapat calon Kepala Daerah yang dalam proses pendaftarannya diwakili orang lain atau suaminya.
"Kebetulan calonnya ini adalah perempuan kemudian diwakili oleh suaminya, ini tentu melanggar tata cara dan mekanisme dalam proses pendaftaran," papar Ratna.
Hanya saja, Ratna tidak membebrkan secara rinci soal nama bakal pasangan calon yang terpapar Covid-19 tersebut. Untuk itu, dia mengimbau agar pendaftaran dilakukan secara daring.
"Jika ada calon yang terkonfirmasi positif maka proses pendaftaran itu bisa dilakukan secara daring," lanjut dia.
Baca Juga: 243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
Berita Terkait
-
243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
-
Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada
-
Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
-
Terkait Dana Kampanye, Bawaslu Bantul: Pengawasan Ini Memang Paling Sulit
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu