Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti soal temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Kepala Daerah yang berlangsung sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) kemarin.
Temuan pelanggaran itu berupa arak-arakan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam proses pendaftaran, dua pelanggaran itu berupa administratif dan pidana.
Terkait pelanggaran administratif, mekanisme pemberian sanksinya, yakni Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 11, PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam konfrensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Terkait pelanggaran pidana, lanjut Abhan, merujuk pada Undang Undang Pilkda, tidak terdapat sanksi pidana yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Hanya saja, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar Undang-Undang pemilihan.
Misalnya, dalam ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, Peraturan Daerah, ataupun aturan lainnya yang menyasar pada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Artinya, yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan pilkada. Itu terkait dengan soal sanksi kemarin di dalam proses pendaftaran," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada
243 Pelanggaran
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin sebelumnya mengaku pihaknya menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon yang maju di Pilkada Serentak 2020.
Pelanggaran tersebut seperti arak-arakan atau kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.
"Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran bakal calon yang dilakukan," ujar Afifuddin.
Berita Terkait
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045