Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti soal temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Kepala Daerah yang berlangsung sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) kemarin.
Temuan pelanggaran itu berupa arak-arakan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam proses pendaftaran, dua pelanggaran itu berupa administratif dan pidana.
Terkait pelanggaran administratif, mekanisme pemberian sanksinya, yakni Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 11, PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Abhan dalam konfrensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Terkait pelanggaran pidana, lanjut Abhan, merujuk pada Undang Undang Pilkda, tidak terdapat sanksi pidana yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Hanya saja, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar Undang-Undang pemilihan.
Misalnya, dalam ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, Peraturan Daerah, ataupun aturan lainnya yang menyasar pada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Artinya, yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan pilkada. Itu terkait dengan soal sanksi kemarin di dalam proses pendaftaran," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada
243 Pelanggaran
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin sebelumnya mengaku pihaknya menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon yang maju di Pilkada Serentak 2020.
Pelanggaran tersebut seperti arak-arakan atau kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.
"Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol atau arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran bakal calon yang dilakukan," ujar Afifuddin.
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran