Suara.com - Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Bagi Pelanggar Aturan Pilkada Serentak 2020
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penundaan pelantikan apabila terpilih.
Dasar hukum pemberian sanksi itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pemberian sanksi sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tercantum jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2020).
Pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan juga bisa digunakan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bahkan untuk membuat efek jera, Kemendagri bisa membuat Permendagri khusus untuk pemberian sanksi tersebut.
"Bisa kita siapkan Permendagri terkait hal ini. Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Berita Terkait
-
PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas
-
Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat
-
Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona
-
Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada
-
Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak