Suara.com - Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Bagi Pelanggar Aturan Pilkada Serentak 2020
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penundaan pelantikan apabila terpilih.
Dasar hukum pemberian sanksi itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pemberian sanksi sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tercantum jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2020).
Pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan juga bisa digunakan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bahkan untuk membuat efek jera, Kemendagri bisa membuat Permendagri khusus untuk pemberian sanksi tersebut.
"Bisa kita siapkan Permendagri terkait hal ini. Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Berita Terkait
-
PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas
-
Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat
-
Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona
-
Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada
-
Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan