Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah dibuka pada hari ini, Kamis, 10 September 2020. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya. Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 yang perlu disimak.
Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 7 resmi ditutup pada hari Senin (7/9/2020). Diketahui pada pendaftaran Gelombang 7 dibuka untuk 800.000 peserta. Terkait hal tersebut, masih terdapat kuota sebanyak 1,8 juta untuk calon peserta kartu prakerja.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan seluruh kuota kartu Prakerja yaitu sebanyak 5,6 juta. Maka hal ini menandakan bahwa masih ada peluang bagi Anda untuk lolos pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8.
Pendaftaran kartu prakerja hingga saat ini memang masih sangat diminati masyarakat. Terlebih di saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini minat masyarakat semakin meningkat, karena pekerjaan yang kian sulit dicari.
Peluang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8
Peluang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 diperkuat dalam keterangan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 6 September 2020 lalu.
"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis @prakerja.go.id.
Jika melihat dari jadwal pendaftaran kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, biasanya gelombang baru akan dibuka sekitar empat hari setelah pendaftaran ditutup. Untuk Info pendaftaran resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram @prakerja.go.id.
Jadi, bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk mencoba daftar kembali dan jangan menyerah, ya.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cek Bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8
Lantas, persyaratan apa saja yang harus disiapkan? Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria sebagai penerima Kartu Prakerja. Syarat-syarat khusus tersebut adalah
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Selain ketiga syarat tersebut, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di mana daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Informasi lengkap seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?