Suara.com - Sejumlah Kementerian dan Lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang netralitas Aparatur Sipil Negara/ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Diantaranya, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Neger/Kemendagrii, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara/BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan netralitas ASN bisa menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada ini sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis, konflik, dan lain-lain," kata Tito dalam pidatonya yang disampaikan secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa tujuan dari penetapan SKB tersebut ialah untuk menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Tjahjo mengungkapkan adanya dampak yang merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat apabila ASN tidak bersikap netral. Dampak yang paling terasa ialah ketika ASN tersebut menjadi tidak profesional karena promosi atau mutasi jabatan akhirnya mengesampingkan kompetensi dan kinerja, tapi lebih menekankan pada faktor kedekatan atau balas jasa.
"Hal ini sungguh tidak sesuai dengan sistem merit yang harusnya menjiwai dalam seluruh aspek manajemen ASN kita," ungkap Tjahjo.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah