Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Langkah ini diambil melihat kondisi pandemi di Ibu Kota makin memburuk.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama lima pekan Jakarta tidak pernah lepas dari jerat zona merah, sehingga mobilitas warga harus segera kembali dibatasi.
"Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah kecuali ada beberapa kota di DKI pernah oranye dan kemudian jadi merah. Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Kamis (10/9/2020).
Wiku menyebut peningkatan kasus di DKI Jakarta semakin masif terjadi justru ketika Anies menerapkan kebijakan PSBB Transisi, dimana banyak orang mulai beraktivitas yang terkadang lengah dengan protokol kesehatan.
"Ternyata kondisi itu belum sempurna terjadi di beberapa waktu yang lalu. Dan kita harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik dan kehidupan yang lebih normal," ucapnya.
Selain itu, kondisi rumah sakit yang mulai kolaps tak mampu menampung seluruh pasien covid-19 yang membludak juga menjadi pertimbangan utama PSBB harus kembali diperketat.
"Tujuh dari 67 RS rujukan Covid-19 ini penuh (ICU dan ruang isolasi) 100 persen," ungkap Wiku.
Selain itu, 46 dari 67 rumah sakit rujukan pasien Corona terisi di atas 60 persen. Hanya 14 dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI yang terisi di bawah 60 persen.
Diketahui, Anies akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB total demi mencegah penularan corona kian meluas.
Baca Juga: TOK! Wali Kota Tangerang Selatan Airin Tolak PSBB Total
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global