Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Langkah ini diambil melihat kondisi pandemi di Ibu Kota makin memburuk.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama lima pekan Jakarta tidak pernah lepas dari jerat zona merah, sehingga mobilitas warga harus segera kembali dibatasi.
"Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah kecuali ada beberapa kota di DKI pernah oranye dan kemudian jadi merah. Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Kamis (10/9/2020).
Wiku menyebut peningkatan kasus di DKI Jakarta semakin masif terjadi justru ketika Anies menerapkan kebijakan PSBB Transisi, dimana banyak orang mulai beraktivitas yang terkadang lengah dengan protokol kesehatan.
"Ternyata kondisi itu belum sempurna terjadi di beberapa waktu yang lalu. Dan kita harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik dan kehidupan yang lebih normal," ucapnya.
Selain itu, kondisi rumah sakit yang mulai kolaps tak mampu menampung seluruh pasien covid-19 yang membludak juga menjadi pertimbangan utama PSBB harus kembali diperketat.
"Tujuh dari 67 RS rujukan Covid-19 ini penuh (ICU dan ruang isolasi) 100 persen," ungkap Wiku.
Selain itu, 46 dari 67 rumah sakit rujukan pasien Corona terisi di atas 60 persen. Hanya 14 dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI yang terisi di bawah 60 persen.
Diketahui, Anies akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB total demi mencegah penularan corona kian meluas.
Baca Juga: TOK! Wali Kota Tangerang Selatan Airin Tolak PSBB Total
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar