Suara.com - Hari pertama setelah pengumuman Jakarta berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar total mulai 14 September 2020, harga saham-saham (IHSG) terjun bebas lebih dari lima persen. Sampai-sampai perdagangannya dibekukan sementara.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim berharap mudah-mudahan, hari ini, Jumat (11/9/2020), harga saham bisa naik lagi. "Atau lebih turun?" kata Rustam Ibrahim.
Selain menyampaikan harapan agar harga saham turun, Rustam Ibrahim juga berharap dalam masa PSBB total (awal) nanti, mendengarkan pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang bukan hanya menutup pusat perbelanjaan, restoran atau perkantoran, tapi juga dengan tegas melarang pertemuan-pertemoan sosial skala besar.
"Seperti demo, arak-arakan, acara atau ritual keagamaan dan pesta-pesta," kata Rustam Ibrahim.
Untuk mendukung upaya pemerintah menangani masalah Covid-19 yang kian mengkhawatirkan, KPU juga diharapkan mengeluarkan aturan untuk melarang peserta pilkada mengadakan kampanye pengerahan massa di ruang terbuka atau tertutup.
"Fokus hanya pemasangan baliho, spanduk, poster serta kampanye di media (tv, media mainstream dan media sosial)," kata Rustam Ibrahim.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga mengatakan keputusan Anies yang mencabut PSBB transisi untuk memberlakukan kembali PSBB total telah membuat Indeks Harga Saham Gabungan di perdagangan di Bursa Efek Indonesia merosot tajam.
IHSG di BEI pada Kamis (10/9/2020) anjlok ke bawah level psikologis 5.000 yaitu pukul 09.25 WIB melemah 191,87 poin atau 3,73 persen ke posisi 4.957,5.
“Sampai hari ini index angka ketidakpastian akibat pengumuman gubernur DKI menyebabkan pagi tadi indeks (IHSG) sudah di bawah 5.000,” kata dia.
Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan, Bagaimana Nasib Bandara Soetta dan Halim
Airlangga menegaskan keputusan Anies untuk menerapkan kembali PSBB total merupakan bentuk langkah gas rem dalam menekan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
“Kalau digas atau rem menandakan itu tentu kita harus menjaga kepercayaan dan confident publik karena ekonomi ini tidak semua faktor fundamental tapi juga ada sentimen, terutama di sektor capital market,” kata Airlangga.
Dia meminta Anies untuk menerapkan jam kerja yang fleksibel selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar total berlangsung mulai 14 September 2020.
“DKI Jakarta mulai minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan bahwa kegiatan besar perkantoran melalui flexible working hours,” kata Airlangga dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta dalam laporan Antara.
Airlangga menyatakan dengan adanya flexible working hours atau jam kerja yang fleksibel maka kegiatan perkantoran masih bisa beroperasi melalui 50 persen pegawai bekerja di rumah dan 50 persen di kantor.
“Sekitar 50 persen di rumah dan sisanya di kantor. Kemudian 11 sektor tetap terbuka,” ujar Airlangga.
Berita Terkait
-
IHSG Berakhir Memerah Imbas Keputusan Suku Bunga The Fed
-
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu