Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melunak soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Anies akan lebih dulu mempertimbangkan masukan Airlangga mengenai pembatasan kegiatan perkantoran.
Anies dan Airlangga akan bertemu dan membahas soal kegiatan perkantoran saat PSBB total Sabtu (11/9) besok. Namun ia meyakini PSBB total akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 September mendatang.
"Mulai Senin akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan bapak Menko perekonomian, sebagai ketua Satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Kendati demikian, ia menyebut rencananya hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi akan tetap berjalan. Ia menyatakan kantor yang diizinkan buka hanyalah yang dianggap memiliki urgensi bagi masyarakat saat PSBB diterapkan.
"Kalau 11 tetap. 11 tidak ada perubahan karena itulah yang menjadi kunci," jelasnya.
Namun ia tak memungkiri akan ada penyesuaian lain ketika membicarakannya dengan Airlangga. Karena itu keputusannya akan diambil besok setelah rapat bersama.
"Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara kita hormati. Karena itu besok kita bahas," pungkasnya.
Sebelumnya Anies mengatakan penerapan PSBB total untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang trendnya terus meningkat.
Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Anggap PSBB Tak Efektif Melawan Covid-19
Meski begitu, pemerintah pusat tak sejalan dengan Anies, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tak semuanya pekerja bisa melakukan pekerjaan dari rumah.
"Namun kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan kantoran itu fleksibel working sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB secara penuh," kata Airlangga dalam acara Rakornas KADIN Indonesia yang disiarkan secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Anggap PSBB Tak Efektif Melawan Covid-19
-
Lulung di Acara Bagi-bagi Rompi Buat 18 Ormas Tanah Abang Pengawas Covid
-
Anies Isyaratkan PSBB Total Jakarta Bisa Diperpanjang Jika...
-
PT LIB Tanggung Biaya Swab Test COVID-19 Klub Peserta Liga 1 2020
-
Pemprov DKI Jakarta Akan Kembali Berlakukan PSBB
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM