Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melunak soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Anies akan lebih dulu mempertimbangkan masukan Airlangga mengenai pembatasan kegiatan perkantoran.
Anies dan Airlangga akan bertemu dan membahas soal kegiatan perkantoran saat PSBB total Sabtu (11/9) besok. Namun ia meyakini PSBB total akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 September mendatang.
"Mulai Senin akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan bapak Menko perekonomian, sebagai ketua Satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Kendati demikian, ia menyebut rencananya hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi akan tetap berjalan. Ia menyatakan kantor yang diizinkan buka hanyalah yang dianggap memiliki urgensi bagi masyarakat saat PSBB diterapkan.
"Kalau 11 tetap. 11 tidak ada perubahan karena itulah yang menjadi kunci," jelasnya.
Namun ia tak memungkiri akan ada penyesuaian lain ketika membicarakannya dengan Airlangga. Karena itu keputusannya akan diambil besok setelah rapat bersama.
"Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara kita hormati. Karena itu besok kita bahas," pungkasnya.
Sebelumnya Anies mengatakan penerapan PSBB total untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang trendnya terus meningkat.
Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Anggap PSBB Tak Efektif Melawan Covid-19
Meski begitu, pemerintah pusat tak sejalan dengan Anies, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tak semuanya pekerja bisa melakukan pekerjaan dari rumah.
"Namun kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan kantoran itu fleksibel working sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB secara penuh," kata Airlangga dalam acara Rakornas KADIN Indonesia yang disiarkan secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Anggap PSBB Tak Efektif Melawan Covid-19
-
Lulung di Acara Bagi-bagi Rompi Buat 18 Ormas Tanah Abang Pengawas Covid
-
Anies Isyaratkan PSBB Total Jakarta Bisa Diperpanjang Jika...
-
PT LIB Tanggung Biaya Swab Test COVID-19 Klub Peserta Liga 1 2020
-
Pemprov DKI Jakarta Akan Kembali Berlakukan PSBB
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak