Dia menandaskan apabila BI di bawah Menkeu nanti akan berujung pada intervensi DPR. Padahal saat ini BI memiliki independensi tanpa intervensi dari pemerintah ataupun DPR. Namun demikian, apabila di bawah Menteri Keuangan tidak ada lagi jaminan keputusan BI akan steril dari pengaruh partai politik.
"Dalam praktik internasional sudah teruji independensi BI adalah yang terbaik. Kekuasaan harus dibagi seperti prinsip trias politica. Namun sekarang pemerintah mulai berlebihan," kata Herry.
Ekonom Indef Enny Sri Hartati juga mengatakan revisi RUU BI dibutuhkan untuk hal-hal selain merusak independensi BI. Salah satu yang didorong dalam revisi UU BI adalah mandatori peran BI untuk menciptakan lapangan kerja seperti yang diperankan oleh The Fed di AS.
"Revisi UU BI dibutuhkan untuk fungsinya seperti akuntabilitas atau integritas. Tapi bukan mengamputasi independensi BI. Kita harus menambah peran BI untuk menciptakan lapangan kerja sehingga kebijakannya lebih kuat di sektor riil," kata Enny.
Sebagai infromasi, baru-baru ini santer isu pemerintah bakal membentuk dewan moneter yang diketuai Menteri Keuangan. Rencana pembentukan ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR dalam rangka revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Melalui ketentuan tersebut, independensi BI yang sebelumnya dijamin oleh UU BI bisa hilang. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Moneter akan semakin leluasa mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Selain itu, dewan ini menjadi pihak yang berhak untuk menetapkan kebijakan moneter.
Bertambahnya kuasa pemerintah terhadap BI tak hanya berhenti di Dewan Moneter saja. Beberapa contoh lainnya meliputi pemberian hak suara bagi pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur BI dan bertambahnya kuasa presiden dalam membentuk Dewan Gubernur BI.
Tidak hanya itu, melalui RUU ini, BI juga difungsikan sebagai jaring pengaman bagi situasi keuangan pemerintah. Hal ini terlihat dari pasal yang membolehkan BI untuk memberi kredit pada pemerintah dan semakin bebasnya BI untuk membeli surat-surat utang pemerintah.
Baca Juga: 4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Ini Rinciannya
Berita Terkait
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR