Suara.com - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap tersangka kasus pencabulan di Ladang Laweh, Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan LP/180/K/IX/2020/Res-Bkt tanggal 2 September 2020 atas pelapor berinisial SY.
"Menurut pelapor tersangka telah melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya sebut saja Melati yang masih berstatus pelajar," ujar Chairul seperti dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/09/2020 ).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuataannya pada bulan Juni 2020. Parahnya lagi aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korbannya.
Pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Tersangka berinisial E (21) yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menurut pengakuan pelapor SY, korban memberitahunya kalau anaknya telah disetubuhi tersangka pada Juni 2020. Pada tanggal 26 Agustus 2020 korban berusaha memberitahu orangtuanya dengan memeluk ibunya sambil menangis dan menggigil.
Awalnya Melati tidak menjawab tanya sang ibu mengapa ia menangis yang kemudian ibunya meminta kepada kakaknya yang tak lain adalah paman korban untuk mengatakan apa yang terjadi terhadap korban.
“Dan dari pengakuannya korban telah disetubuhi tersangka sebanyak 10 kali di rumah tersangka,” terangnya.
Baca Juga: Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1),(2)jo76D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
-
Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
-
SB Diperkosa Paman Sampai Hamil 3 Bulan, Curiga saat Ngeluh Mual
-
Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali
-
Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana