Suara.com - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap tersangka kasus pencabulan di Ladang Laweh, Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan LP/180/K/IX/2020/Res-Bkt tanggal 2 September 2020 atas pelapor berinisial SY.
"Menurut pelapor tersangka telah melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya sebut saja Melati yang masih berstatus pelajar," ujar Chairul seperti dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/09/2020 ).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuataannya pada bulan Juni 2020. Parahnya lagi aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korbannya.
Pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Tersangka berinisial E (21) yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menurut pengakuan pelapor SY, korban memberitahunya kalau anaknya telah disetubuhi tersangka pada Juni 2020. Pada tanggal 26 Agustus 2020 korban berusaha memberitahu orangtuanya dengan memeluk ibunya sambil menangis dan menggigil.
Awalnya Melati tidak menjawab tanya sang ibu mengapa ia menangis yang kemudian ibunya meminta kepada kakaknya yang tak lain adalah paman korban untuk mengatakan apa yang terjadi terhadap korban.
“Dan dari pengakuannya korban telah disetubuhi tersangka sebanyak 10 kali di rumah tersangka,” terangnya.
Baca Juga: Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1),(2)jo76D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
-
Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
-
SB Diperkosa Paman Sampai Hamil 3 Bulan, Curiga saat Ngeluh Mual
-
Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali
-
Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta