Suara.com - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap tersangka kasus pencabulan di Ladang Laweh, Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan LP/180/K/IX/2020/Res-Bkt tanggal 2 September 2020 atas pelapor berinisial SY.
"Menurut pelapor tersangka telah melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya sebut saja Melati yang masih berstatus pelajar," ujar Chairul seperti dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/09/2020 ).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuataannya pada bulan Juni 2020. Parahnya lagi aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap korbannya.
Pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Tersangka berinisial E (21) yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menurut pengakuan pelapor SY, korban memberitahunya kalau anaknya telah disetubuhi tersangka pada Juni 2020. Pada tanggal 26 Agustus 2020 korban berusaha memberitahu orangtuanya dengan memeluk ibunya sambil menangis dan menggigil.
Awalnya Melati tidak menjawab tanya sang ibu mengapa ia menangis yang kemudian ibunya meminta kepada kakaknya yang tak lain adalah paman korban untuk mengatakan apa yang terjadi terhadap korban.
“Dan dari pengakuannya korban telah disetubuhi tersangka sebanyak 10 kali di rumah tersangka,” terangnya.
Baca Juga: Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1),(2)jo76D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Joko Divonis 7 Tahun Bui Usai Setubuhi Anak Kandung, Anak Istrinya Membela
-
Kepergok Cabuli Bocah 5 Tahun, Remaja Cianjur Bonyok Diamuk Massa
-
SB Diperkosa Paman Sampai Hamil 3 Bulan, Curiga saat Ngeluh Mual
-
Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali
-
Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik