Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara.
Langkah tersebut dilakukan dengan berpatokan pada semakin meningkatnya kasus penularan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei, China tersebut selama beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
"Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus di Jakarta 7.960 pada saat itu, kita menyaksikan kasus aktif itu menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," katanya di Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, berdasarkan rentang waktu sejak 13 Maret 2020, kala pertama kali ditemukan kasus positif Covid-19 diumumkan terjadi peningkatan kasus hingga 25 persen.
"Lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir itu menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen."
Dengan demikian, dia menyebut perlu ada langkah ekstra untuk penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Karena sejak tanggal 4Juni, kita sudah mulai melakukan transisi. Di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka. Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak. Tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terkahir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan."
Lantaran itu, dia mengatakan perlu ada formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa trnasisi.
Baca Juga: Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
"Formulasi yang berbeda ini lah yang menyebabkan kita memerlukan wktu ekstra dan pada siang ini alhamdulillah bisa kita sampaikan sama-sama."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!