Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara.
Langkah tersebut dilakukan dengan berpatokan pada semakin meningkatnya kasus penularan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei, China tersebut selama beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
"Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus di Jakarta 7.960 pada saat itu, kita menyaksikan kasus aktif itu menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," katanya di Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, berdasarkan rentang waktu sejak 13 Maret 2020, kala pertama kali ditemukan kasus positif Covid-19 diumumkan terjadi peningkatan kasus hingga 25 persen.
"Lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir itu menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen."
Dengan demikian, dia menyebut perlu ada langkah ekstra untuk penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Karena sejak tanggal 4Juni, kita sudah mulai melakukan transisi. Di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka. Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak. Tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terkahir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan."
Lantaran itu, dia mengatakan perlu ada formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa trnasisi.
Baca Juga: Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
"Formulasi yang berbeda ini lah yang menyebabkan kita memerlukan wktu ekstra dan pada siang ini alhamdulillah bisa kita sampaikan sama-sama."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar