Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara.
Langkah tersebut dilakukan dengan berpatokan pada semakin meningkatnya kasus penularan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei, China tersebut selama beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
"Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus di Jakarta 7.960 pada saat itu, kita menyaksikan kasus aktif itu menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," katanya di Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut, dia mengemukakan, berdasarkan rentang waktu sejak 13 Maret 2020, kala pertama kali ditemukan kasus positif Covid-19 diumumkan terjadi peningkatan kasus hingga 25 persen.
"Lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir itu menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen."
Dengan demikian, dia menyebut perlu ada langkah ekstra untuk penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Karena sejak tanggal 4Juni, kita sudah mulai melakukan transisi. Di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka. Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak. Tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terkahir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan."
Lantaran itu, dia mengatakan perlu ada formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa trnasisi.
Baca Juga: Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
"Formulasi yang berbeda ini lah yang menyebabkan kita memerlukan wktu ekstra dan pada siang ini alhamdulillah bisa kita sampaikan sama-sama."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya