Suara.com - Tiga pekerja tambang batu bara di Kota Sawahlunto tewas setelah tertimbun reruntuhan di kedalaman 150 meter dari permukaan tanah.
Selain tiga pekerja tewas, satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sawahlunto AKBP Junaidi Nur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2020) pukul 05.00 WIB dini hari.
"Benar, ada kecelakaan tambang sekitar pukul 05.00 WIB tadi. (Kejadiannya) di area tambang CV Tahiti Coal," kata Junaidi melalui sambungan telepon kepada Padangkita.com-jaringan Suara.com pada Minggu (13/9/2020).
Semua korban, saat ini telah ditemukan dan dievakuasi dari dalam lubang tambang. Sedangkan, proses evakuasi berlangsung hingga Minggu (13/9/2020) pagi.
Selain itu, polisi masih berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyimpulkan penyebab terjadinya peristiwa itu.
Untuk sementara waktu, polisi menduga insiden itu terjadi akibat lubang tambang runtuh sehingga menimbun pekerja yang berada di dalam lubang.
“Pekerja ini kan ada dua sif, sif siang dan malam. Jadi yang mengalami kecelakaan ini sif malam. Ada empat orang yang menjadi korban. Satu mengalami patah tulang dan tiga orang meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Sementara di lokasi, telah dipasang garis polisi dan aktivitas tambang telah dihentikan.
Baca Juga: Lubang Batu Bara di Sawahlunto Runtuh, 3 Pekerja Tewas, Satu Luka Berat
Kepala Teknik Tambang CV Tahiti Coal Julalfrion menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada kedalamam 150 meter dari permukaan tanah.
Kecelakaan itu menimpa empat orang pekerja tambang yakni, Bambang Pramono (32) warga Dusun Kayu Gadang, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang mengalami luka berat.
Sementara tiga lainnya, yakni Andika Mahendra (22), Irwanto (30), dan Yogi Mardianda (28) yang merupakan Warga Desa Lunto Timur, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Lokasi lubang tambang sudah digaris polisi oleh Polres Sawahlunto dan aktivitas tambang dihentikan,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, pada 25 Juni 2020, peristiwa kebakaran di lubang tambang juga terjadi di lokasi yang sama. Saat itu, kebetulan semua pekerja tambang sedang beristirahat.
Tiga orang pekerja dilaporkan mengalami luka bakar serius, dan dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!