- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan pada Jumat (30/1/2026) untuk pemeriksaan etik internal Propam.
- Pemeriksaan ini menindaklanjuti audit Itwasda Polda DIY terkait lemahnya pengawasan penyidikan yang menimbulkan kegaduhan.
- Pemeriksaan etik juga menyasar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto atas dugaan pelanggaran tanggung jawab komando.
Suara.com - Ancaman sanksi tegas menanti Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pascapenonaktifan jabatannya oleh Kapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim internal Propam terkait dugaan pelanggaran etik berupa lemahnya pengawasan penyidikan yang memicu kegaduhan publik.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa proses internal kepolisian ini berjalan secara serius. Pihaknya memastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman jika hasil penyelidikan membuktikan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat siang.
Pemeriksaan etik ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan Itwasda Polda DIY, terdapat indikasi pelanggaran yang spesifik pada aspek etika profesi kepolisian, khususnya terkait tanggung jawab komando.
"Iya [ada arah pemeriksaan etik ke penyidik], pasti rekomendasi dari audit merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," tandasnya.
Disampaikan Anggoro, hal tersebut dinilai fatal karena berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di lapangan hingga memicu polemik di masyarakat.
Akar masalah yang menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan ini adalah dugaan lemahnya pengawasan oleh pimpinan.
Baca Juga: Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
"Karena lemahnya pengawasan. Sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan," ujarnya.
Guna memuluskan jalannya pemeriksaan oleh Propam, Kapolda DIY telah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Surat tersebut berisi penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., yang kini ditarik menjadi perwira menengah (Pamen) Polda DIY.
Selain Kapolresta, pemeriksaan etik ini juga menyasar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto.
Kedua pejabat tersebut diduga memiliki andil dalam rantai komando yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kecelakaan yang tengah menjadi sorotan publik.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut. Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Eks Jenderal Polisi Tegur Keras Kapolres Sleman, Kritik Penanganan Kasus Jambret
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini