- Kebakaran terjadi Jumat (30/1/2026) pagi di rumah mewah Jalan Teratai XIV, Jakarta Selatan, merenggut nyawa satu perempuan lansia.
- Pemadaman melibatkan 18 unit armada dan 112 personel, berhasil mengendalikan api yang melanda 210 meter persegi pukul 10.00 WIB.
- Kerugian materiil akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.740.000; penyebab pasti api masih diselidiki.
Suara.com - Peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Teratai XIV, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Jumat (30/1/2026) pagi.
Insiden yang terjadi di tengah pemukiman warga ini merenggut nyawa seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia.
Laporan awal mengenai amukan si jago merah tersebut diterima petugas piket Gulkarmat Jakarta Selatan dari masyarakat sekitar pukul 09.41 WIB.
Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, mengonfirmasi bahwa bangunan yang terdampak memiliki luas area sekitar 210 meter persegi.
"Obyek terdampak rumah mewah. Luas area 210 meter persegi," papar Asril.
Saksi mata di lokasi kejadian melihat kepulan asap tebal mulai membubung tinggi dari area teras rumah saat sedang memonitor kebersihan wilayah.
Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, saksi segera melaporkan kejadian kepada petugas keamanan kompleks untuk meminta bantuan darurat.
"Warga sekitar sempat melakukan usaha pemadaman dengan APAR dan pemadaman tradisional," jelas Asril.
Sebanyak 18 unit armada gabungan dari berbagai pos pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api yang kian membesar.
Baca Juga: Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
Operasi pemadaman melibatkan total 112 personel yang berjuang melokalisasi api agar tidak merambat ke bangunan di sekitarnya.
Petugas pemadam kebakaran berhasil mengendalikan situasi dan melokalisir perambatan api pada pukul 10.00 WIB.
"Status kuning," tutur Asril.
Total kerugian materiil akibat musibah kebakaran di rumah mewah yang dihuni satu keluarga tersebut diperkirakan menembus angka Rp1.069.740.000.
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi, sementara penyebab pasti kemunculan api masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kedubes Italia Menteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Ruang Server
-
Hujan Deras Jakarta Picu Longsor di Jagakarsa, Satu Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Longsor Terjang Jagakarsa, Dua Rumah Rusak dan Harta Benda Hanyut ke Kali
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu