Suara.com - Pihak PT Jasa Marga dan Korlantas Polri akhirnya mengungkap kasus rombongan pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga). Terungkap ada 7 orang pesepeda yang melakukan aksi nekat dan melanggar aturan tersebut.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, menjelaskan, bahwa pihaknya bersama kepolisian melakukan penelusuran dengan cara mengecek kamera pengintai atau CCTV yang berada di lajur, gerbang tol dan Rest Area Km 45. Investigasi lanjutan pun turut dilakukan.
Hasilnya, kata Irra, rombongan pesepeda itu diketahui berasal dari Bekasi dan Pamulang. Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.
"Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain," kata Irra dalam keterangannya, Senin (14/9/2020) malam.
Sementara itu terpisah, Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila, mengungkapkan, berdasarkan pengakuan saksi berinisial SO yang termasuk dalam 7 pesepeda tersebut, ia dan rombongan mengaku tak tahu kalau telah melintas jalan Tol.
"Menurut pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar ketinggalan dengan rombongan lain sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," kata Kamila.
Kamila mengatakan, kemudian para pesepeda itu melakukan aksi nekat dengan melawan arus dan menyebrangi ruas jalan untuk menuju titik awal mereka bertemu yakni Rest Area Km 45 Tol Jagorawi.
Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," tutur Kamila.
Baca Juga: Rombongan Pesepeda yang Masuk Jalan Tol Jagorawi Diperiksa Polisi
Terancam Penjara
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tidak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.
Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepeda itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional