Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan TNI dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlalu berlebihan. TNI menjadi alat 'pembuat' masyarakat taat ketimbang memilih untuk melalui jalur humanisme.
Pada PSBB kali ini, TNI mendapatkan tugas tambahan yakni bakal menjemput paksa warga positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Koalisi menyebut tindakan menjemput paksa masyarakat yang positif itu bisa dilakukan oleh petugas kesehatan dibantu dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis," demikian yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat tupoksi yang diberikan kepada TNI sejak awal kemunculan Covid-19 di tanah air.
Tupoksi yang diberikan pun terdapat pada sektor vital seperti pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.
Juga pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.
"Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI," ujarnya.
Hal tersebut melahirkan konsekuensi di mana pelibatan TNI tidak menjawab masalah pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus.
Baca Juga: Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
Kemudian mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.
Berita Terkait
-
Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
-
Sedih, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia
-
Imbas PSBB Jakarta, Bhayangkara FC Putuskan Liburkan Pemain
-
Jakarta PSBB, Persija Pindah Latihan ke Depok
-
Studi Universitas Lund: Menyanyi dengan Keras Bisa Menyebarkan Virus Corona
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung