Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan TNI dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlalu berlebihan. TNI menjadi alat 'pembuat' masyarakat taat ketimbang memilih untuk melalui jalur humanisme.
Pada PSBB kali ini, TNI mendapatkan tugas tambahan yakni bakal menjemput paksa warga positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Koalisi menyebut tindakan menjemput paksa masyarakat yang positif itu bisa dilakukan oleh petugas kesehatan dibantu dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis," demikian yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat tupoksi yang diberikan kepada TNI sejak awal kemunculan Covid-19 di tanah air.
Tupoksi yang diberikan pun terdapat pada sektor vital seperti pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.
Juga pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.
"Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI," ujarnya.
Hal tersebut melahirkan konsekuensi di mana pelibatan TNI tidak menjawab masalah pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus.
Baca Juga: Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
Kemudian mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.
Berita Terkait
-
Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
-
Sedih, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia
-
Imbas PSBB Jakarta, Bhayangkara FC Putuskan Liburkan Pemain
-
Jakarta PSBB, Persija Pindah Latihan ke Depok
-
Studi Universitas Lund: Menyanyi dengan Keras Bisa Menyebarkan Virus Corona
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran