Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan TNI dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlalu berlebihan. TNI menjadi alat 'pembuat' masyarakat taat ketimbang memilih untuk melalui jalur humanisme.
Pada PSBB kali ini, TNI mendapatkan tugas tambahan yakni bakal menjemput paksa warga positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Koalisi menyebut tindakan menjemput paksa masyarakat yang positif itu bisa dilakukan oleh petugas kesehatan dibantu dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis," demikian yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat tupoksi yang diberikan kepada TNI sejak awal kemunculan Covid-19 di tanah air.
Tupoksi yang diberikan pun terdapat pada sektor vital seperti pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.
Juga pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.
"Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI," ujarnya.
Hal tersebut melahirkan konsekuensi di mana pelibatan TNI tidak menjawab masalah pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus.
Baca Juga: Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
Kemudian mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.
Berita Terkait
- 
            
              Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
- 
            
              Sedih, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia
- 
            
              Imbas PSBB Jakarta, Bhayangkara FC Putuskan Liburkan Pemain
- 
            
              Jakarta PSBB, Persija Pindah Latihan ke Depok
- 
            
              Studi Universitas Lund: Menyanyi dengan Keras Bisa Menyebarkan Virus Corona
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025