Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai mengintruksikan adanya pembatasan sosial super mikro sebagai langkah penanganan penyebaran virus corona. Apa itu pembatasan sosial super mikro?
Jika beberapa daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala mikro, Presiden Jokowi meminta agar penanganan covid-19 dilakukan secara super mikro sampai ke desa dan RT/RW.
Pembatasan sosial super mikro adalah langkah pengendalian covid-19 di suatu daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil hingga ke tingkat RT/RW. Apabila ada klaster covid-19 di ruang lingkup lebih kecil seperti di desa/kelurahan atau RT/RW.
Langkah pembatasan sosial super mikro pengendalian kasus diharapkan dapat fokus langsung menangani di daerah tersebut. Pembatasan sosial super mikro ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada mobilitas tinggi dalam wilayah atau klaster covid-19.
Pembatasan sosial berskala mikro sendiri meliputi pelacakan, pembatasan aktivitas, peningkatan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan, pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengawasan orang masuk keluar di wilayah tersebut.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah telah melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah yang berstatus zona merah covid-19. Misalnya, Pemprov Jabar yang dinilai efektif dalam melakukan pengendalian covid-19.
Bogor turut melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pembatasan sosial berskala mikro bukan berarti lockdown total. Masyarakat tetap diizinkan beraktivitas untuk kesehatan dan pangan.
Aktivitas yang dilarang keras saat pembatasan sosial berskala mikro adalah berkerumun dan nongkrong. Dalam pelaksanaannya, ada sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran.
Daerah lainnya di luar Jawa Barat pun menyusul penerapan pembatasan sosial berskala mikro seperti di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Berkendara Mobil Sendirian Enggak Perlu Pakai Masker
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro di Pekanbaru berlangsung selama 14 hari, berlaku mulai malam hari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 pagi harinya. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dilakukan tetap sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Nah itulah penjelasan tentang pembatasan sosial super mikro yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps