Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai mengintruksikan adanya pembatasan sosial super mikro sebagai langkah penanganan penyebaran virus corona. Apa itu pembatasan sosial super mikro?
Jika beberapa daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala mikro, Presiden Jokowi meminta agar penanganan covid-19 dilakukan secara super mikro sampai ke desa dan RT/RW.
Pembatasan sosial super mikro adalah langkah pengendalian covid-19 di suatu daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil hingga ke tingkat RT/RW. Apabila ada klaster covid-19 di ruang lingkup lebih kecil seperti di desa/kelurahan atau RT/RW.
Langkah pembatasan sosial super mikro pengendalian kasus diharapkan dapat fokus langsung menangani di daerah tersebut. Pembatasan sosial super mikro ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada mobilitas tinggi dalam wilayah atau klaster covid-19.
Pembatasan sosial berskala mikro sendiri meliputi pelacakan, pembatasan aktivitas, peningkatan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan, pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengawasan orang masuk keluar di wilayah tersebut.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah telah melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah yang berstatus zona merah covid-19. Misalnya, Pemprov Jabar yang dinilai efektif dalam melakukan pengendalian covid-19.
Bogor turut melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pembatasan sosial berskala mikro bukan berarti lockdown total. Masyarakat tetap diizinkan beraktivitas untuk kesehatan dan pangan.
Aktivitas yang dilarang keras saat pembatasan sosial berskala mikro adalah berkerumun dan nongkrong. Dalam pelaksanaannya, ada sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran.
Daerah lainnya di luar Jawa Barat pun menyusul penerapan pembatasan sosial berskala mikro seperti di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Berkendara Mobil Sendirian Enggak Perlu Pakai Masker
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro di Pekanbaru berlangsung selama 14 hari, berlaku mulai malam hari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 pagi harinya. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dilakukan tetap sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Nah itulah penjelasan tentang pembatasan sosial super mikro yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji