Suara.com - Seorang sopir bus di Singapura menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria saat ia mengingatkan untuk memakai masker di dalam kendaraan.
Menyadur Channel News Asia, Kamis (17/9/2020) Ja'afally Abdul Rahim, didakwa menyerang seorang sopir bus bernama Tuan Low Kok Weng secara sengaja sekitar pukul 2.50 waktu setempat pada Selasa (15/9). Insiden tersebut terjadi di dalam bus 21 jurusan Pasir Ris Drive 1, Singapura.
Pria 52 tahun tersebut diberi tuduhan kedua karena membawa senjata tajam yakni pisau dengan bilah 6 cm dan pegangan 6 cm di dalam bus.
Menuurt SBS Transit, perusahaan tempat korban bekerja, mengatakan korban yang seorang kapten bus diserang selama 12 menit.
"Ja'afally naik bus tanpa memakai masker dan memakainya hanya setelah dia berada di dalam kendaraan." tulis SBS Transit di halaman Facebooknya.
Dia kemudian mulai mengeluarkan kata-kata kasar pada sopir bus saat mengingatkannya untuk selalu memakai masker. Kejadian tersebut berlanjut hingga dua halte bus berikutnya.
Sang sopir bus kemudian memberi tahun pihak polisi dan langsung menunggunya di sebuah halte untuk menahan pria tersebut, menurut SBS Transit.
Menyadari bahwa ia dilaporkan ke polisi, pria tersebut menyerang sopir bus dengan mencekik leher dan menarik kerah bajunya.
Melihat insiden tersebut, tiga pria di halte bus langsung turun tangan dengan melerai mereka berdua dan menahan pelaku ke tanah hingga polisi datang.
Baca Juga: Kerap Diperlakukan Seperti Binatang, TKI Curi Barang Majikan, Masuk Penjara
Sang sopir bus langsung menjalani perawatan di rumah sakit dan diberi cuti medis selama tiga hari.
"Kami bersyukur dia tidak mengalami cedera serius. Dia terkejut tapi tetap bersemangat," kata operator bus itu. SBS Transit juga berterima kasih kepada ketiga pria yang dengan gagah berani membantu.
Operator bus tersebut menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah yang pertama terjadi. Menurut laporan, beberapa supir bus dilecehkan dalam beberapa bulan terakhir karena menegakkan protolol kesehatan yang ketat.
"Ini menjijikkan. Dan ini harus dihentikan," kata SBS Transit.
Ja'afally akan menjalani pengadilan bulan depan. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Jika terbukti bersalah memiliki senjata berbahaya, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun. Dia tidak dapat diberikan hukuman minimal enam cambukan karena usianya di atas 50 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?