Suara.com - Seorang sopir bus di Singapura menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria saat ia mengingatkan untuk memakai masker di dalam kendaraan.
Menyadur Channel News Asia, Kamis (17/9/2020) Ja'afally Abdul Rahim, didakwa menyerang seorang sopir bus bernama Tuan Low Kok Weng secara sengaja sekitar pukul 2.50 waktu setempat pada Selasa (15/9). Insiden tersebut terjadi di dalam bus 21 jurusan Pasir Ris Drive 1, Singapura.
Pria 52 tahun tersebut diberi tuduhan kedua karena membawa senjata tajam yakni pisau dengan bilah 6 cm dan pegangan 6 cm di dalam bus.
Menuurt SBS Transit, perusahaan tempat korban bekerja, mengatakan korban yang seorang kapten bus diserang selama 12 menit.
"Ja'afally naik bus tanpa memakai masker dan memakainya hanya setelah dia berada di dalam kendaraan." tulis SBS Transit di halaman Facebooknya.
Dia kemudian mulai mengeluarkan kata-kata kasar pada sopir bus saat mengingatkannya untuk selalu memakai masker. Kejadian tersebut berlanjut hingga dua halte bus berikutnya.
Sang sopir bus kemudian memberi tahun pihak polisi dan langsung menunggunya di sebuah halte untuk menahan pria tersebut, menurut SBS Transit.
Menyadari bahwa ia dilaporkan ke polisi, pria tersebut menyerang sopir bus dengan mencekik leher dan menarik kerah bajunya.
Melihat insiden tersebut, tiga pria di halte bus langsung turun tangan dengan melerai mereka berdua dan menahan pelaku ke tanah hingga polisi datang.
Baca Juga: Kerap Diperlakukan Seperti Binatang, TKI Curi Barang Majikan, Masuk Penjara
Sang sopir bus langsung menjalani perawatan di rumah sakit dan diberi cuti medis selama tiga hari.
"Kami bersyukur dia tidak mengalami cedera serius. Dia terkejut tapi tetap bersemangat," kata operator bus itu. SBS Transit juga berterima kasih kepada ketiga pria yang dengan gagah berani membantu.
Operator bus tersebut menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah yang pertama terjadi. Menurut laporan, beberapa supir bus dilecehkan dalam beberapa bulan terakhir karena menegakkan protolol kesehatan yang ketat.
"Ini menjijikkan. Dan ini harus dihentikan," kata SBS Transit.
Ja'afally akan menjalani pengadilan bulan depan. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Jika terbukti bersalah memiliki senjata berbahaya, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun. Dia tidak dapat diberikan hukuman minimal enam cambukan karena usianya di atas 50 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Waspada! Bahaya Tersembunyi Chatbot AI yang Dipakai Anak Muda untuk 'Mendiagnosis' Kesehatan Mental
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Dokter Tifa Jawab Isu RRT Retak Usai Jadi Tersangka: Kami Tetap Solid, Ini Cuma Strategi!
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Pengacara Ungkap Arya Daru Pangayunan Check In dengan Wanita V, Minta Kasus Naik Sidik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Kebakaran Dahsyat di Hong Kong: 2 WNI Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang