Suara.com - Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Zubairi Djoerban menyarankan Pilkada Serentak 2020 dibatalkan jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menyusul isu acara konser musik diizinkan oleh KPU dalam masa kampanye yang mengundang kerumunan massa.
"Dan yang amat sangat dikhawatirkan adalah pilkada. Soal Pilkada itu saya tadi malam ditelpon oleh media, katanya mau bikin konser dan sudah disetujui, di acc oleh KPU, bagaimana? ya batalin," kata Zubairi dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).
Dia mengatakan sebelum ada kampanye Pilkada 2020 saja sudah terjadi banyak klaster penularan covid-19, mulai dari klaster perkantoran, keluarga, hingga tempat wisata.
"Jadi siapapun bisa tertular, baik dari upacara agama, sekarang ini banyak lagi di buruh pabrik, keluarga, klaster dangdut, klaster restoran, ada klaster pesta pernikahan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Zubairi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 agar menyesuaikan diri dengan pandemi covid-19. Pasalnya setiap hari kasus corona di berbagai daerah terus meningkat.
"Jadi bisa disimpulkan bahwa ini masalah yang serius, makin lama makin serius dan makin kuat lagi, jadi tidak bisa business as usual. Jadi kita harus evaluasi harian, bukan mingguan bukan bulanan dan mengubah kebijakan yang lama disesuaikan dengan keadaan yang ada sekarang," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan. Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9).
Baca Juga: KPU Perbolehkan Kandidat Pilkada Gelar Konser, Ganjar : Tidak Usah Konser!
Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.
Berita Terkait
-
Gebrakan Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Soundrenaline Sana-Sini 2025 Hadir di Jakarta: Cek 3 Distrik Musik Eksklusif dan Lineup Gila-Gilaan!
-
Pesta Rakyat Terbesar di Timur Indonesia Siap Digelar, Hadirkan NDX AKA Hingga 100 Paket Umrah
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka