Suara.com - Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Zubairi Djoerban mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak dokter yang bertugas dalam penanganan Covid-19 belum menerima insentif dari pemerintah. Sebagian dokter ada yang telah menerima dana insentif, namun tidak utuh seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Belum semua, jadi ada beberapa yang telah mendapatkan beberapa bulan, ada juga yang baru sekian bulan, dan ada yang belum sama sekali. Jadi bisa dikatakan belum lengkap lah pemberiannya, baru sedikit-sedikit," kata Zubairi dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).
Dia tidak menjelaskan secara spesifik data para dokter yang sudah mendapatkan dan yang belum mendapatkan. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa anggaran untuk insentif dokter selama enam bulan itu sudah tersedia dari pemerintah pusat, namun tersendat karena masalah administrasi pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Sebetulnya anggaran itu di pusat tidak ada masalah, malah jadi beban bagi mereka kalau tidak tersalurkan, masalahnya itu bagaimana kita. Dalam hal ini kita minta PB IDI supaya ikut menggedor agar pemerintah kabupaten/kota, provinsi segera menyelesaikan masalah administrasi itu," ujar Saleh.
Oleh sebab itu, Saleh meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengkoordinasikan Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan pendataan agar uang insentif dokter yang menangani Covid-19 bisa segera dikirim.
"Dalam hal ini kita juga di pusat menggedor mendagri karena urusan pemerintah dalam negeri itu urusannya beliau itu Pak Tito, jadi Pak Titonya ini yang musti kita gedor," pungkasnya.
Diketahui, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujug Fasyankes. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain; dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-tingginya sebesar Rp5 juta. Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal terpapar Covid-19 saat bertugas.
Baca Juga: Beragama Hindu, Begini Kesan Ayu Jadi Dokter Pertama di Kampus Islam
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Urutan Basic Skincare Malam Menurut Dokter Tompi, Simpel dan Efektif
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Diizinkan Keluar dari Nusakambangan Buat Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Menangis Peluk Adik dan Pacar
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung