Suara.com - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam perkara gratifikasi untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).
Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hanya diperiksa ssbagai saksi. Pemeriksaan kali ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya adalah sosok yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdua berhubungan dalam rangka meminta fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara hak tagih atau Cessei Bank Bali.
Hari melanjutkan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.
"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," kata Hari.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
-
Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan
-
Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki
-
Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS
-
MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas
-
Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang
-
Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus
-
Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan