Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dari vonis 9 tahun menjadi 6 tahun. Bekas anggota dewan dari PKB itu sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Musa dipidana terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR tahun 2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Andi menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK yang diajukan Musa Zainuddin dinilai bahwa judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta telah keliru memahami dan memposisikan peran Musa Zainuddin dalam perkara suap tersebut.
Andi menyampaikan MA dalam tingkat PK berpendapat Musa bukan pengusul program aspirasi atau optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR. Menurutnya terpidana bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 milyar pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
"Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Terpidana melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir," ujar Andi.
Pertimbangan itu, menjadi alasan meringankan hukuman Musa. Oleh karena itu, lanjut Andi, pidana yang dijatuhkan kepada Musa direvisi.
"Pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon atau Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," pungkas Andi.
Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat