Suara.com - Wartono (40), pekerja di salah satu perusahan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mengaku sangat terbantu dengan adanya Program Bantuan Subsidi Upah. Menurut Wartono, program ini telah membantunya dalam menyelesaikan tunggakan kontrakan yang sempat macet.
“Alhamdulillah buat saya pribadi, subsidi upah ini manfaatnya banyak. Manfaatnya bisa buat bayar kontrakan bu, selama dua bulan,” katanya, saat dikunjungi Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah, di kediamannya di Cikarang, Kamis (17/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada jutaan pekerja dan buruh. Mereka memanfaatkan bantuan tersebut untuk menutupi berbagai kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.
Sebelum mendapatkan bantuan ini, Wartono mengaku tidak mampu membayar kontrakan.
“Kemarin dari perusahaan karena Covid-19 ini ya, Bu. Gaji pokok doang. Kita lemburannya juga dibatasi. Kemarin sebelum dapat bantuan itu kurang, akhirnya kontrakan nunggak,” kata lelaki yang kerap dipanggil Tono ini.
Manfaat bantuan upah juga dirasakan Hafiandi Saputra (37). Hafiandi memanfaatkan dana iniuntuk membantu saudaranya yang kecelakaan lalu lintas.
“Bantuan tersebut bermanfaat banget. Kebetulan kemarin, pas 27 Agustus, keponakan masuk rumah sakit kecelakaan lalu lintas. “Alhamdulillah begitu cair, kita kebantu. Sisanya kita bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Kami ucapkan terima kasih,” kata Hafiandi.
Pada kesempatan itu, Ida mengungkapkan bahagianya karena dapat membantu menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta. Ia berharap, bantuan subsidi upah ini dapat bermanfaat para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Hari ini, Menaker mengunjungi rumah 4 pekerja/buruh penerima program bantuan subsidi gaji/upah di Cikarang, Bekasi. Kedatangannya disambat hangat pekerja.
Baca Juga: Kembangkan Kompetensi SDM, Kemnaker Bangun Ribuan BLK Komunitas
Usai bertemu dengan para penerima bantuan subsidi upah, Ida menyatakan bahwa pekerja yang dikunjungi telah menerima program ini pada 27 Agustus 2020. Mereka merupakan penerima bantuan subsidi upah yang telah menjadi nasabah BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.
Berita Terkait
-
Cek Rekening Kamu, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Rp 3,6 Triliun
-
Menaker Kunjungi Rumah Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah
-
Pemerintah Indonesia Paparkan Penanganan Covid-19 di Pertemuan ASEAN
-
Yuk Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap Ketiga Dicairkan Hari Ini
-
Menaker Pastikan Subsidi Upah atau Gaji Tahap III Cair
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional