Suara.com - Di linimasa media sosial, beredar klaim yang mengatakan bahwa larangan pemakaian masker scuba adalah bagian dari politik perusahaan.
Klaim tersebut dikabarkan oleh pemilik akun Facebook Tommy Cen dengan melampirkan foto tayangan televisi media yang terkait dengan larangan masker scuba.
Berikut narasi yang dibuat oleh Tommy Cen:
"Ini politik perusahaan beneran... Dulu awal pandemi masker di save harga di naikkan selangit & keluar lah masker scuba produksi rmhan harga murah jg bisa di cuci pakai lagi... Skrg di larang masker scuba krn masker mereka tdk laku jg mahal... bantu tdk mlh sll nyusahin masyarakat melulu... bila mau membantu stiap rumah di bagi masker 1 kotak/bln scr free n sosialisasi br jlnin larangan itu."
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan suara.com pada Minggu (20/9/2020), klaim yang mengatakan bahwa larangan pemakaian masker scuba lantaran berkaitan dengan politik perusahaan tersebut merupakan klaim yang salah.
Faktanya, pelarangan ini disebabkan lantaran masker scuba dianggap tidak efektif dalam mencegah penyebaran covid-19, bukan karena politik perusahaan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan bahwa masker scuba dan buff adalah masker dengan satu lapisan, tipis, dan mudah ditarik ke leher. Menurutnya, pengunaan masker scuba dirasa tidak berarti.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Minum Kopi Tiga Kali Sehari Bisa Cegah Covid-19?
Sebagai langkah pencegahan, Wiku merekomendasikan masker bedah atau kain yang terdiri atas tiga lapisan kain katun.
Ketua Tim Protokol Tim Mitigas Pengurus Besar IDI, dr Eka Ginanjar mengungkapkan bahwa masker scuba termasuk dalam kategori masker yang proteksinya tidak terlalu kuat. Menurutnya, setiap renggangan yang ditimbulkan, maka pori-pori dari masker scuba akan melebar. Hal ini yang menyebabkan daya tapisnya semakin jauh berkurang.
"Sehingga dalam kondisi yang seperti ini tidak disarankan menggunakan masker scuba karena kondisi infeksi sedang tinggi, hanya satu lapis, bisa merenggang, dan kurang ketat menutup aliran udara," jelas Eka, Jumat (18/9/2020).
Suara.com sendiri pernah mengangkat artikel terkait dengan ini. Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Kepala Leher RSA UGM, dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp. THT-KL menyatakan bahwa penggunaan masker scuba dinilai tidak efektif sebagai pencegahan diri terhadap serangan virus covid-19.
"Masker scuba memiliki efektifitas paling kecil hanya sekitar nol sampai lima persen sehingga tidak cukup untuk proteksi," jelasnya.
Artinya, pemakaian masker scuba dinilai kurang efektif melindungi area hidung dan mulut penggunanya dari kontak dengan percikan, tetesan, maupun partikel yang mungkin terpapar penyakit yang disebabkan oleh vierus SARS-CoV-2 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan