Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mengatakan pada Selasa (22/9/2020) akan mulai membuka kembali perjalanan umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.
Menyadur Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Arab Saudi juga melihat besarnya keinginan umat islam di seluruh dunia untuk kembali melakukan ritual atau ibadah tersebut.
Terdapat empat tahapan dalam pembukaan kembali ibadah umrah di Masjidil Haram, di mana tahap pertamanya bakal berlangsung 4 Oktober.
"6.000 warga dan penduduk di dalam kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah per hari mulai 4 Oktober," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Pers Saudi.
Di tahap pertama, Arab Saudi hanya mengizinkan akses umrah untuk warga negaranya dan ekspatriat dari dalam Kerajaan dengan kapasitas maksimal 30 persen atau setara 6 ribu jamaah perhari.
Tahap kedua kapasitas jamaah umrah akan ditingkatkan menjadi 75 persen atau setara 15 ribu hingga 40 ribu jemaah perhari mulai 18 Oktober.
Pada tahap ketiga, jamaah dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan umrah mulai 1 November dengan kapasitas penuh 20 ribu hingga 60 jemaah per hari.
Tahap keempat akan membuat Masjidil Haram kembali normal. Hal itu dilakukan Arab Saudi ketika semua risiko COVID-19 telah hilang.
Baca Juga: Umrah Dibuka Kembali, Ini Kata Pengusaha Travel di Pekanbaru
Demi menurunkan risiko penyebaran infeksi virus Corona, jamaah umrah akan diatur dengan aplikasi bernama “I'tamarna”.
Aplikasi ini akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan tujuan untuk menegakkan standar kesehatan dan memudahkan jamaah untuk memesan perjalanan mereka.
Kementerian Dalam Negeri meminta semua orang yang mengunjungi tempat-tempat suci itu untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan.
Beberapa aturan diantaranya adalah harus memakai masker wajah, menjaga jarak aman dari orang lain, dan menahan diri dari kontak fisik.
"Arab Saudi ingin memberdayakan para peziarah, baik dari dalam maupun luar Kerajaan," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
"Agar jemaah dapat melakukan ritual dengan cara yang aman dan sehat, sambil melindungi mereka dari ancaman pandemi."
Berita Terkait
-
Soal Izin Umrah, Pemerintah Tunggu Pengumuman Arab Saudi
-
Catat Tanggalnya, Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Luar Negeri
-
Alhamdulillah, Muslim Indonesia Bisa Kembali Umrah 1 November 2020
-
Kabar Baik! Umrah di Arab Saudi Kembali Dibuka Secara Bertahap
-
Fosil T-Rex hingga Koleksi Disney Dilelang di Masa Pandemi, Berminat?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar