Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mengatakan pada Selasa (22/9/2020) akan mulai membuka kembali perjalanan umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.
Menyadur Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Arab Saudi juga melihat besarnya keinginan umat islam di seluruh dunia untuk kembali melakukan ritual atau ibadah tersebut.
Terdapat empat tahapan dalam pembukaan kembali ibadah umrah di Masjidil Haram, di mana tahap pertamanya bakal berlangsung 4 Oktober.
"6.000 warga dan penduduk di dalam kerajaan akan diizinkan untuk melakukan umrah per hari mulai 4 Oktober," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Pers Saudi.
Di tahap pertama, Arab Saudi hanya mengizinkan akses umrah untuk warga negaranya dan ekspatriat dari dalam Kerajaan dengan kapasitas maksimal 30 persen atau setara 6 ribu jamaah perhari.
Tahap kedua kapasitas jamaah umrah akan ditingkatkan menjadi 75 persen atau setara 15 ribu hingga 40 ribu jemaah perhari mulai 18 Oktober.
Pada tahap ketiga, jamaah dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan umrah mulai 1 November dengan kapasitas penuh 20 ribu hingga 60 jemaah per hari.
Tahap keempat akan membuat Masjidil Haram kembali normal. Hal itu dilakukan Arab Saudi ketika semua risiko COVID-19 telah hilang.
Baca Juga: Umrah Dibuka Kembali, Ini Kata Pengusaha Travel di Pekanbaru
Demi menurunkan risiko penyebaran infeksi virus Corona, jamaah umrah akan diatur dengan aplikasi bernama “I'tamarna”.
Aplikasi ini akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan tujuan untuk menegakkan standar kesehatan dan memudahkan jamaah untuk memesan perjalanan mereka.
Kementerian Dalam Negeri meminta semua orang yang mengunjungi tempat-tempat suci itu untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan.
Beberapa aturan diantaranya adalah harus memakai masker wajah, menjaga jarak aman dari orang lain, dan menahan diri dari kontak fisik.
"Arab Saudi ingin memberdayakan para peziarah, baik dari dalam maupun luar Kerajaan," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
"Agar jemaah dapat melakukan ritual dengan cara yang aman dan sehat, sambil melindungi mereka dari ancaman pandemi."
Berita Terkait
-
Soal Izin Umrah, Pemerintah Tunggu Pengumuman Arab Saudi
-
Catat Tanggalnya, Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Luar Negeri
-
Alhamdulillah, Muslim Indonesia Bisa Kembali Umrah 1 November 2020
-
Kabar Baik! Umrah di Arab Saudi Kembali Dibuka Secara Bertahap
-
Fosil T-Rex hingga Koleksi Disney Dilelang di Masa Pandemi, Berminat?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?