Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki bantah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/9/2020).
Dengan tegas, tim kuasa hukum menyebut jika Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.
“Uang 500 ribu USD itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu.
Aldrus melanjutkan, ada sejumlah materi yang tidak berkaitan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Misalnya, tuduhan Pinangki yang menerima uang sebesar 500 ribu USD dari 1 juta USD yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami minggu depan,” sambung Aldrus.
Aldrus juga membantah ihwal pengakuan Pinangki yang berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Kata dia, tidak ada pengakuan itu dalam berkas perkara.
“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” papar Aldrus.
Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
Aldrus juga membantah kliennya menyusun action plan sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dia melanjutkan, melanjutkan, action plan yang disebutkan itu tidak jelas berasal dari mana. Tak hanya itu, lanjut Aldrus, jaksa juga sudah menjelaskan bahwa proposal untuk kepengurusan fatwa di MA tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas dari mana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana. Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," ujarnya.
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata JPU dalam membacakan dakwaaan.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
- Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
- Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.
- Action ketiga adalah BR atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
- Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.
- Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.
- Action keenam HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
- Action ketujuh adalah BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
- Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.
- Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.
- Action kesepuluh adalah Pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP-nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran