Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki bantah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/9/2020).
Dengan tegas, tim kuasa hukum menyebut jika Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.
“Uang 500 ribu USD itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu.
Aldrus melanjutkan, ada sejumlah materi yang tidak berkaitan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Misalnya, tuduhan Pinangki yang menerima uang sebesar 500 ribu USD dari 1 juta USD yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami minggu depan,” sambung Aldrus.
Aldrus juga membantah ihwal pengakuan Pinangki yang berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Kata dia, tidak ada pengakuan itu dalam berkas perkara.
“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” papar Aldrus.
Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
Aldrus juga membantah kliennya menyusun action plan sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dia melanjutkan, melanjutkan, action plan yang disebutkan itu tidak jelas berasal dari mana. Tak hanya itu, lanjut Aldrus, jaksa juga sudah menjelaskan bahwa proposal untuk kepengurusan fatwa di MA tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas dari mana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana. Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," ujarnya.
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata JPU dalam membacakan dakwaaan.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi