“Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaratkan pertimbangan penundaan karena pandemi. Nanti bisa dilanjutkan jika sudah berakhir. Ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk adanya penundaan pilkada serentak 2020,” kata Hairansyah, Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020.
Ia menilai regulasi yang disusun penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilu di suatu wilayah dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya. Maka pemilu dapat diselenggarakan secara susulan atau lanjutan.
Serta pada Pasal 201A ayat (3), bahwa jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak akan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana (Covid-19) berakhir. (Salsafifah Nusi Permatasari)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya