Suara.com - Presiden Joko Widodo tetap bersikukuh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 harus tetap berjalan meski penyebaran Covid-19 semakin masif di Indonesia. Lantas apa alasan Jokowi yang tidak mau menunda Pilkada Serentak?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, alasan pertama Jokowi enggan menunda Pilkada yaitu demi menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memilih kepala daerah. Alasan kedua ialah karena tidak ada kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Jika Pilkada ditunda misalnya sampai selesainya bencana Covid-19, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir," kata Mahfud dalam keterangan pers melalui sebuah rekaman video, Selasa (22/9/2020).
Jokowi berani mengizinkan Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung karena melihat negara lain yang melakukan hal serupa bisa berjalan dengan aman, misalnya Amerika Serikat. Padahal kurva kasus Covid-19 di Indonesia saat ini kian meningkat, seiring banyaknya calon kepala daerah yang terpapar virus corona.
Kemudian alasan lainnya ialah lantaran pemerintah tidak ingin adanya kekosongan kursi kepala daerah. Kalau kursi pimpinan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt, menurut pemerintah tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis.
Kebijakan strategis daerah dinilai sangat penting di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan oleh hanya pelaksana tugas di sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu yang bersamaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga tidak memilih untuk menunda lantaran sudah pernah melakukannya. Pilkada Serentak 2020 sempat diputuskan untuk ditunda pada jadwal awal yakni 23 September.
Namun karena situasi yang tidak memungkinkan, maka Pilkada Serentak 2020 pun diundur hingga diputuskan menjadi 9 Desember 2020.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Tak Ada Toleransi Bagi Kegiatan Politik Picu Keramaian
"Oleh sebab itu penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan ditunda itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan