Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Brigadir Abdul Malik, dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (24/9/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya siang ini dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Suara.com.
Pada persidangan Kamis (10/9/2020) lalu saksi Ipda Sakti Tangke Londok mengatakan, dia mendapat tugas shift malam saat demo berlangsung. Dia bertugas menyisir lokasi demo yang berada di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada malam hari.
Sakti menuturkan, dia sempat menemukan sepasang suami istri pada malam itu. Kata dia, perempuan itu mengalami luka karena terkena tertembak.
"Karena pada malam itu salah satu orang melapor ke polres bahwa istrinya terkena proyektil, kemudian melapor ke polres korban dibawa ke RS," kata Sakti.
"Saya dengar korban terkena proyektil. Saat itu kami mencoba olah TKP, namun korban sudah nggak ada. Dan salah satu peluru yang saya ambil, berdasarkan laporan suaminya cuma satu orang yang dibawa ke RS saat itu, dan dilakukan operasi pengambilan proyektil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Baca Juga: Bantah TNI, Ini Kronologi Penembakan Pendeta Yeremia Versi OPM
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Bantah TNI, Ini Kronologi Penembakan Pendeta Yeremia Versi OPM
-
Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas
-
Penembakan Massal di Pesta, Dua Orang Tewas dan 14 Luka-Luka
-
Polisi : Tidak Ada Kerusuhan di Kota Kendari
-
Sidang Polisi Tembak Mahasiswa, Dokter Ungkap soal Peluru di Betis Ibu-ibu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
-
Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar