Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Brigadir Abdul Malik, dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (24/9/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya siang ini dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Suara.com.
Pada persidangan Kamis (10/9/2020) lalu saksi Ipda Sakti Tangke Londok mengatakan, dia mendapat tugas shift malam saat demo berlangsung. Dia bertugas menyisir lokasi demo yang berada di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada malam hari.
Sakti menuturkan, dia sempat menemukan sepasang suami istri pada malam itu. Kata dia, perempuan itu mengalami luka karena terkena tertembak.
"Karena pada malam itu salah satu orang melapor ke polres bahwa istrinya terkena proyektil, kemudian melapor ke polres korban dibawa ke RS," kata Sakti.
"Saya dengar korban terkena proyektil. Saat itu kami mencoba olah TKP, namun korban sudah nggak ada. Dan salah satu peluru yang saya ambil, berdasarkan laporan suaminya cuma satu orang yang dibawa ke RS saat itu, dan dilakukan operasi pengambilan proyektil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Baca Juga: Bantah TNI, Ini Kronologi Penembakan Pendeta Yeremia Versi OPM
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Bantah TNI, Ini Kronologi Penembakan Pendeta Yeremia Versi OPM
-
Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas
-
Penembakan Massal di Pesta, Dua Orang Tewas dan 14 Luka-Luka
-
Polisi : Tidak Ada Kerusuhan di Kota Kendari
-
Sidang Polisi Tembak Mahasiswa, Dokter Ungkap soal Peluru di Betis Ibu-ibu
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun