Suara.com - Polisi melibatkan psikiater Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memeriksa kejiwaan IBC, lelaki berambut gondrong dan berkacamata yang menabrak anggota Satpol PP di Posko Pengawasan, Cakung, Rabu (23/9/2020) kemarin.
"Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Pengendara tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan sebab memperlihatkan perilaku yang tidak wajar.
IBC ditangkap oleh petugas Polsek Cakung sekitar pukul 10.00 WIB saat mobil yang dia kendarai menerobos barisan petugas yang sedang bertugas melakukan pengawasan Operasi Yustisi di Jalan Irigasi RT01 RW08, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
Pria yang berstatus sebagai orang tua tunggal itu diketahui membawa seorang penumpang yang merupakan putra kandung yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan datang dari Cakung Timur menuju Kelurahan Ujung Menteng yang kemudian diberhentikan oleh petugas karena yang bersangkutan tidak memakai masker dan yang bersangkutan tidak mau berhenti dan langsung menabrak petugas," ujarnya.
Petugas yang ditabrak bernama Jan Roberto (26) selaku anggota Satpol PP di Kecamatan Cakung.
Berdasarkan keterangan tim medis, kata Satria, Jan Roberto mengalami memar pada pundak sebelah kiri dan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri karena benturan mobil lalu jatuh ke aspal jalan.
Setelah 20 meter dari lokasi kejadian, laju mobil IBC dapat dihentikan oleh anggota Satpol PP, anggota Polsek dan Anggota Koramil serta anggota Dishub Cakung.
Baca Juga: Diduga Dianiaya, Anak yang Dibawa Penabrak Satpol PP Ternyata Autis
Perlawanan IBC terhadap petugas tidak hanya menabrak petugas, tapi juga menolak saat diminta petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahkan IBC sempat memaksa petugas untuk menembak dirinya saat menolak ajakan turun dari dalam kendaraan.
"Iya betul, diduga yang bersangkutan mengalami depresi atau gangguan jiwa," katanya. (Antara)
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua