Suara.com - Pemerintah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyegel lima tempat usaha karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
"Hari ini tiga tempat kami segel. Sementara kemarin sudah dua tempat yang disegel," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Danang menjelaskan kegiatan penertiban itu cukup masif bersama Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jangan sampai masih ada tempat usaha yang melanggar aturan," harap Danang.
Danang menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada pemilik usaha, karena PSBB di Jakarta bukan pertama kali dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi alasan jika semua protokol kesehatan diabaikan oleh pemilik tempat usaha.
"Jika ingin stiker segel dibuka kembali, segera lengkap semua syarat seperti menyediakan tempat cuci tangan, gunakan pengukur suhu dan tetap menjaga jarak," imbau Danang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjung Priok Evita menyatakan tiga tempat usaha yang ditutup pada Kamis siang yakni dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut.
"Rumah makan masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat, serta tidak ada tempat cuci tangan. Sementara Barbershop belum diperbolehkan dibuka saat PSBB Jakarta," jelas Evita.
Penutupan itu dilakukan sementara selama tiga hari ke depan. Tempat usaha bisa beroperasi kembali sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Viral Kerumunan Pelamar di Pabrik Boneka Sragen, Pemkab Beri Peringatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan lainnya, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Demo, Kepala BPN Jakut Janji Buka Blokir Tanah dalam Seminggu
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
DLH DKI Ungkap Fenomena Busa di Kali Sunter, Imbas Pencemaran dari Situ Ria Rio
-
Minta Tipping Fee Diturunkan Depan Zulhas dan Pratikno, Pramono Mau Lanjutkan ITF Sunter?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati