Suara.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sama sekali tidak akan dibebani biaya perawatan.
"Pasien sama sekali tidak ditagihkan biaya karena seluruh klaim dilakukan rumah sakit rujukan kepada dirjen kemenkes yang akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan dinas kabupaten atau kota," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Wiku menekankan kepada kalangan perkantoran, pelaku usaha, dan pelaku industri agar tidak khawatir mengenai pembiayaan perawatan pekerjanya yang positif Covid-19, karena seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah, baik mereka yang ikut maupun tidak ikut BPJS termasuk warga negara asing.
Dia mengatakan yang perlu dilakukan kalangan perkantoran yang memiliki karyawan adalah bersikap transparan melaporkan jika ada karyawan yang positif Covid-19 ke dinas kesehatan setempat.
Kantor selanjutnya wajib melakukan upaya pengendalian lanjutan yaitu tracing untuk bisa menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat serta dinas ketenagakerjaan.
Ia mengimbau perkantoran untuk memberikan layanan uji usap atau swab gratis bagi daftar kontak erat yang ada.
Menurut Wiku, jika ditemukan kasus positif tambahan segera merujuk karyawan positif tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan baik perawatan atau isolasi dengan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan karyawan yang negatif Cavod-19 harus dipekerjakan di rumah.
Sementara itu jika ditemukan karyawan positif dalam jumlah banyak di kantor tersebut maka kantor tersebut harus ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi. [Antara]
Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis PLN Hanya Sampai Desember 2020, Akan Diperpanjang?
Berita Terkait
-
Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK