Suara.com - Revisi aturan larangan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dicantumkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU lebih dipilih ketimbang perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) lantaran situasi yang mendesak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tanjung mengatakan baik pihaknya, pemerintah dan KPU ingin menetapkan sejumlah aturan yang bisa terpakai pada tahapan Pilkada lanjutan yang dimulai pada 23 September yakni penetapan pasangan calon.
"Nah dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan sementara ini itu masih cukup pada level merevisi peraturan KPU," kata Doli dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Bukan berarti PKPU sudah terbit lantas DPR, Pemerintah dan KPU selesai membahasnya. Sebab, menurut Doli, nantinya mereka bakal kembali rapat untuk memperbarui atau bahkan mengevaluasi melihat implementasi dari PKPU itu sendiri.
Doli mencontohkan soal pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Desember nanti. Banyak usulan-usulan yang masuk seperti penambahan waktu pencoblosan, diadakannya tempat pemungutan suara (TPS) keliling hingga penghitungan suara secara digital.
Kalau misalkan nantinya usulan-usulan itu disetujui, maka bukan tidak mungkin bakal dilakukan melalui Perppu.
Doli mengungkapkan kalau melihat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena melihat situasi yang berkembang.
"Oleh karena itu dalam beberapa minggu kedepan untuk tahapan yang tadi saya katakan tanggal 23, 24, 26 sampai 5 Desember sementara ini kita menilai masih cukup dengan revisi peraturan KPU," ujarnya.
Baca Juga: LIPI: Penggunaan Kertas di Pilkada Berisiko Tularkan Covid-19
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya."
Berita Terkait
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!