Suara.com - Revisi aturan larangan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dicantumkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU lebih dipilih ketimbang perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) lantaran situasi yang mendesak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tanjung mengatakan baik pihaknya, pemerintah dan KPU ingin menetapkan sejumlah aturan yang bisa terpakai pada tahapan Pilkada lanjutan yang dimulai pada 23 September yakni penetapan pasangan calon.
"Nah dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan sementara ini itu masih cukup pada level merevisi peraturan KPU," kata Doli dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Bukan berarti PKPU sudah terbit lantas DPR, Pemerintah dan KPU selesai membahasnya. Sebab, menurut Doli, nantinya mereka bakal kembali rapat untuk memperbarui atau bahkan mengevaluasi melihat implementasi dari PKPU itu sendiri.
Doli mencontohkan soal pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Desember nanti. Banyak usulan-usulan yang masuk seperti penambahan waktu pencoblosan, diadakannya tempat pemungutan suara (TPS) keliling hingga penghitungan suara secara digital.
Kalau misalkan nantinya usulan-usulan itu disetujui, maka bukan tidak mungkin bakal dilakukan melalui Perppu.
Doli mengungkapkan kalau melihat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena melihat situasi yang berkembang.
"Oleh karena itu dalam beberapa minggu kedepan untuk tahapan yang tadi saya katakan tanggal 23, 24, 26 sampai 5 Desember sementara ini kita menilai masih cukup dengan revisi peraturan KPU," ujarnya.
Baca Juga: LIPI: Penggunaan Kertas di Pilkada Berisiko Tularkan Covid-19
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya."
Berita Terkait
-
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Bukan Mistis! DPR Bongkar Dampak Ngeri Hoaks Pocong Begal terhadap Ekonomi Warga
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan