Suara.com - Revisi aturan larangan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dicantumkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU lebih dipilih ketimbang perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) lantaran situasi yang mendesak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tanjung mengatakan baik pihaknya, pemerintah dan KPU ingin menetapkan sejumlah aturan yang bisa terpakai pada tahapan Pilkada lanjutan yang dimulai pada 23 September yakni penetapan pasangan calon.
"Nah dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan sementara ini itu masih cukup pada level merevisi peraturan KPU," kata Doli dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Bukan berarti PKPU sudah terbit lantas DPR, Pemerintah dan KPU selesai membahasnya. Sebab, menurut Doli, nantinya mereka bakal kembali rapat untuk memperbarui atau bahkan mengevaluasi melihat implementasi dari PKPU itu sendiri.
Doli mencontohkan soal pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Desember nanti. Banyak usulan-usulan yang masuk seperti penambahan waktu pencoblosan, diadakannya tempat pemungutan suara (TPS) keliling hingga penghitungan suara secara digital.
Kalau misalkan nantinya usulan-usulan itu disetujui, maka bukan tidak mungkin bakal dilakukan melalui Perppu.
Doli mengungkapkan kalau melihat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena melihat situasi yang berkembang.
"Oleh karena itu dalam beberapa minggu kedepan untuk tahapan yang tadi saya katakan tanggal 23, 24, 26 sampai 5 Desember sementara ini kita menilai masih cukup dengan revisi peraturan KPU," ujarnya.
Baca Juga: LIPI: Penggunaan Kertas di Pilkada Berisiko Tularkan Covid-19
"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya."
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, BGN Janji Bakal Bayar Tahun Ini
-
Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
-
PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar