Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai UU KPK terbaru jelas melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia menilai, dalam UU tersebut KPK dibuat tak berdaya dibandingkan semua penegak hukum lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK dipaksa untuk izin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Akibatnya KPK kesulitan untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.
"KPK menjadi lebih tidak berdaya dibanding semua penegak hukum lain," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Novel menjelaskan, sejauh ini KPK telah banyak menorehkan prestasi dalam penindakan, pencegahan dan pendidikan korupsi.
Semua prestasi yang didapatkan tersebut tak lain karena independensi KPK yang terjaga dengan baik.
"Prestasi itu terwujud karena independensi KPK, baik dari posisinya di ketatanegaraan, proses pelaksana penegak hukum dan manajemen kepegawaiannya," ungkap Novel.
Namun, kini semua peran-peran KPK dalam memberantas korupsi justru dilemahkan dengan adanya undang undang baru.
Baca Juga: Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi
Novel sempat menjadi saksi dalam sidang Judicial Review UU KPK terbaru. Keterangan yang diberikan oleh Novel tersebut merupakan bentuk kesungguhan diri Novel agar KPK bisa kembali dikuatkan.
"Suatu ironi karena justru KPK dilemahkan sendiri oleh pemerintah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Novel.
Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.
Dalam UU KPK terbaru, ada beberapa poin yang menjadi polemik, antara lain:
Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
-
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyekapan Sadis Modus COD Mobil! Koordinatornya Wanita 52 Tahun
-
Truk Boks Hilang Kendali di Daan Mogot, Satu Lansia Tewas dan Satu Lainnya Luka