Suara.com - Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menanggapi ihawal pernyataan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa perlu ada antisipasi terhadap penggunaan kertas karena berpotensi menjadi media penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Dewa berujar KPU sebagai penyelenggara sudah memuat aturan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan. Peraturan itu juga mencakup soal proses produksi, distribusi dan pemakaian kertas surat suara yang digunakan dalam Pilkada.
"Mengenai antisipasi KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Dewa kepada Suara.com, Jumat (25/9/2020).
Dalam aturan tersebut, disampaikan Dewa semisal petugas yang berurusan dalam proses terkait surat suara harus menerapkan protokol kesehatan di antaranga menjaga jarak satu meter, hingga penggunaan alat pelindung diri berupa masker serta sarung tangan.
Sementara terkait pencegahan Covid-19 melalui sruat suara terhadap masyarakat sebagai pemilih, kata Dewa sudah dijelaskan Pasal 68 sampai dengan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Prosedur di TPS juga sudah diatur dan juga sudah beberapa kali disimulasikan di lapangan," kata Dewa.
Picu Covid-19
Sebelumnya, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Moch Nurhasim meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU memperhatikan penggunaan kertas di Pilkada serentak 2020.
Nurhasim menilai penggunaan kertas dalam tahapan pemungutan suara Desember mendatang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Baca Juga: Berkerumun, Pengundian Nomor Urut Pilkada Sidoarjo Kena Nyinyir Warganet
"Saya kira penggunaan kertas itu perlu diantisipasi bahwa kertas itu juga punya potensi untuk menyebarkan Covid-19. Nah kira-kira bagaimana teknisnya. Ini kan Pilkada itu gak mungkin tanpa kertas. Nah ini perlu antisipasi," kata Nurhasim dalam diskusi daring Populi Center, Kamis (24/9/2020).
Belum Ada Penelitian
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta agar setiap pernyataan terkait Covid-19 harus berdasarkan data dan bukti.
Hal tersebut merupakan tanggapan menyusul pernyataan Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Moch Nurhasim tentang potensi penularan Covid-19 melalui kertas yang dipakai dalam tahapan pemungutan suara saat Pilkada 2020.
"Seharusnya setiap pernyataan, harus ada bukti," kata Pandu dihubungi Suara.com, Jumat.
Terkait kertas yang berpotensi menularkan Covid-19, Pandu Riono berujar sejauh ini belum ada penelitian terhadap hal tersebut. Karena itu, ia meminta agar pernyataan Nurhasim disertai bukti.
Berita Terkait
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
-
Kami (Bukan) Sarjana Kertas: Satir Pendidikan dan Perjuangan Anak Muda
-
Review Novel Kami (Bukan) Sarjana Kertas: Potret Realistis Kehidupan Mahasiswa Indonesia
-
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut