Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengetuk palu nama-nama pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di pemilihan Kepala daerah tersebut.
Tercatat ada tiga Nofo Chandra-Yulfadri, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Desra Ediwan Anantanur-Adli yang telah ditetapkan untuk masju dalam pilkada yang bakal digelar Desember mendatang.
Meski begitu, ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menggugat KPU Solok lantaran tidak diloloskan dalam agenda kontestasi tersebut.
Iriadi Dt Tumanggung yang diputus tidak lolos dalam pencalonan Bupati Solok, karena ditetapkan KPU Solok tidak lulus uji kesehatan, berdasarkan rekomendasi IDI Sumbar.
Pihak Iriadi kemudian mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Solok. Sebelum melaporkannya, pihak Iriadi memeriksa ulang kesehatannya di Rumah Sakit Jantung DKI Jakarta dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.
Dari hasil pemeriksaannya, Iriadi mengklaim dinyatakan sehat oleh dokter.
“Hal ini tentu kita pertanyakan karena KPU membuat keputusan atas asumsi seseorang ke depan, tentu kita Iriadi dan pendukungnya tidak bisa menerima keputusan itu,” kata tokoh rantau Solok Eddie Moeras seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com di Padang.
“Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan penetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kontroversi dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain,” tambahnya.
Eddie mengatakan KPU Kabupaten Solok patut diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Iriadi Dt Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.
Baca Juga: Bukan Kertas Suara, Potensi Kasus Corona Bisa Masif di Pilkada karena Ini
“Seharusnya juga ada data pembanding sebelum KPU menetapkan rekomendasi IDI tersebut, sehingga para calon dialyani secara adil,” jelas Eddie.
Setelah melapor ke Bawaslu, Eddie berharap ada keputusan yang adil, sehingga tidak ada yang dirugikan atas keputusan KPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap