Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengetuk palu nama-nama pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di pemilihan Kepala daerah tersebut.
Tercatat ada tiga Nofo Chandra-Yulfadri, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Desra Ediwan Anantanur-Adli yang telah ditetapkan untuk masju dalam pilkada yang bakal digelar Desember mendatang.
Meski begitu, ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menggugat KPU Solok lantaran tidak diloloskan dalam agenda kontestasi tersebut.
Iriadi Dt Tumanggung yang diputus tidak lolos dalam pencalonan Bupati Solok, karena ditetapkan KPU Solok tidak lulus uji kesehatan, berdasarkan rekomendasi IDI Sumbar.
Pihak Iriadi kemudian mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Solok. Sebelum melaporkannya, pihak Iriadi memeriksa ulang kesehatannya di Rumah Sakit Jantung DKI Jakarta dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.
Dari hasil pemeriksaannya, Iriadi mengklaim dinyatakan sehat oleh dokter.
“Hal ini tentu kita pertanyakan karena KPU membuat keputusan atas asumsi seseorang ke depan, tentu kita Iriadi dan pendukungnya tidak bisa menerima keputusan itu,” kata tokoh rantau Solok Eddie Moeras seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com di Padang.
“Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan penetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kontroversi dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain,” tambahnya.
Eddie mengatakan KPU Kabupaten Solok patut diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Iriadi Dt Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.
Baca Juga: Bukan Kertas Suara, Potensi Kasus Corona Bisa Masif di Pilkada karena Ini
“Seharusnya juga ada data pembanding sebelum KPU menetapkan rekomendasi IDI tersebut, sehingga para calon dialyani secara adil,” jelas Eddie.
Setelah melapor ke Bawaslu, Eddie berharap ada keputusan yang adil, sehingga tidak ada yang dirugikan atas keputusan KPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global