Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengetuk palu nama-nama pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di pemilihan Kepala daerah tersebut.
Tercatat ada tiga Nofo Chandra-Yulfadri, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Desra Ediwan Anantanur-Adli yang telah ditetapkan untuk masju dalam pilkada yang bakal digelar Desember mendatang.
Meski begitu, ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menggugat KPU Solok lantaran tidak diloloskan dalam agenda kontestasi tersebut.
Iriadi Dt Tumanggung yang diputus tidak lolos dalam pencalonan Bupati Solok, karena ditetapkan KPU Solok tidak lulus uji kesehatan, berdasarkan rekomendasi IDI Sumbar.
Pihak Iriadi kemudian mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Solok. Sebelum melaporkannya, pihak Iriadi memeriksa ulang kesehatannya di Rumah Sakit Jantung DKI Jakarta dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.
Dari hasil pemeriksaannya, Iriadi mengklaim dinyatakan sehat oleh dokter.
“Hal ini tentu kita pertanyakan karena KPU membuat keputusan atas asumsi seseorang ke depan, tentu kita Iriadi dan pendukungnya tidak bisa menerima keputusan itu,” kata tokoh rantau Solok Eddie Moeras seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com di Padang.
“Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan penetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kontroversi dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain,” tambahnya.
Eddie mengatakan KPU Kabupaten Solok patut diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Iriadi Dt Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.
Baca Juga: Bukan Kertas Suara, Potensi Kasus Corona Bisa Masif di Pilkada karena Ini
“Seharusnya juga ada data pembanding sebelum KPU menetapkan rekomendasi IDI tersebut, sehingga para calon dialyani secara adil,” jelas Eddie.
Setelah melapor ke Bawaslu, Eddie berharap ada keputusan yang adil, sehingga tidak ada yang dirugikan atas keputusan KPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba