Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengetuk palu nama-nama pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di pemilihan Kepala daerah tersebut.
Tercatat ada tiga Nofo Chandra-Yulfadri, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Desra Ediwan Anantanur-Adli yang telah ditetapkan untuk masju dalam pilkada yang bakal digelar Desember mendatang.
Meski begitu, ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menggugat KPU Solok lantaran tidak diloloskan dalam agenda kontestasi tersebut.
Iriadi Dt Tumanggung yang diputus tidak lolos dalam pencalonan Bupati Solok, karena ditetapkan KPU Solok tidak lulus uji kesehatan, berdasarkan rekomendasi IDI Sumbar.
Pihak Iriadi kemudian mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Solok. Sebelum melaporkannya, pihak Iriadi memeriksa ulang kesehatannya di Rumah Sakit Jantung DKI Jakarta dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.
Dari hasil pemeriksaannya, Iriadi mengklaim dinyatakan sehat oleh dokter.
“Hal ini tentu kita pertanyakan karena KPU membuat keputusan atas asumsi seseorang ke depan, tentu kita Iriadi dan pendukungnya tidak bisa menerima keputusan itu,” kata tokoh rantau Solok Eddie Moeras seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com di Padang.
“Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan penetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kontroversi dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain,” tambahnya.
Eddie mengatakan KPU Kabupaten Solok patut diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Iriadi Dt Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.
Baca Juga: Bukan Kertas Suara, Potensi Kasus Corona Bisa Masif di Pilkada karena Ini
“Seharusnya juga ada data pembanding sebelum KPU menetapkan rekomendasi IDI tersebut, sehingga para calon dialyani secara adil,” jelas Eddie.
Setelah melapor ke Bawaslu, Eddie berharap ada keputusan yang adil, sehingga tidak ada yang dirugikan atas keputusan KPU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari