News / Nasional
Sabtu, 26 September 2020 | 20:14 WIB
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tarif pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More