Suara.com - Badan Legislasi DPR secara beruntun sejak Sabtu pekan lalu sampai hari ini melangsungkan rapat pembahasan Rancangam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di luar lingkungan Gedung DPR. Mereka justru mengadakan rapat tersebut di Hotel Novotel, Tangerang.
Tak pelak, rapat di hotel pada hari libur itu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memberi penjelasan. Salah satu sebab pelaksanaan rapat di luar ialah karena kondisi instalasi listrik di DPR yang sedang dalam perbaikan.
"Ketua panja Pak Supratman mengumumkan karena mendapatkan surat dari Kesekretariatan DPR yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa dilakukan pemadaman listrik di lingkungan DPR sejak hari Sabtu pukul 08.00 WIB. Di situ tidak dijelaskan sampai kapannya, sampai Minggu kah sampai Senin kah," ujar Baidowi dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020).
"Kita kan khawatir kalau ternyata perbaikan instalasinya sampai hari ini misalkan ya kita juga enggak bisa memberikan perhatian. Maka untuk maksimalkan waktu yang ada kita melakukan rapat di luar," tutur Baidowi.
Baidowi sekaligus menjawab pertanyaan publik apalah DPR boleh mengadakan rapat di luar gedung parlemen hingga rapat di luar jam kerja, yakni Sabtu dan Mingggu.
Menurutnya, hal tersebut diperkenankan selama sesuai tata tertib DPR dan atas izin pimpinan DPR.
"Apakah boleh rapat hari Sabtu dan Minggu? Boleh asalkan dapat izin dari pimpinan DPR dan kita sudah mendapatkan izin. Sesuai ketentuan DPR sudah kita lakukan," kata Baidowi.
Ia memastikan meski pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Kerja dilakukan di luar Senayan, pihaknya bakal tetap membuka rapat tersebut secara tranparan melalui siaran live streaming.
Baca Juga: Listrik Mati di Gedung DPR, Ada Orang Terjebak di Lift hingga Rapat Diskors
"Yang terpenting ketika rapat panja, substansi pelaksanaan rapat kita penuhi dan tidak ada yang kita ubah. Kita tetap laksanakan secara terbuka. Sekarang meskipun rapat di DPR kalau tertutup apa gunanya bagi publik. Tapi kita kan tetap menyiarkan secara langsung," tandasnya.
Berita Terkait
-
Listrik Mati di Gedung DPR, Ada Orang Terjebak di Lift hingga Rapat Diskors
-
Peringati Hari Tani Nasional, Puluhan Boneka Dipajang di Depan Gedung DPR
-
Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen
-
Massa Buruh Minta Dasco Tak Hanya Menebar Janji Saja
-
Massa Buruh di Depan Gedung DPR Bubar, Mahasiswa Datang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu