Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Ketiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Dwi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo pun segera disidangkan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengaku siap menghadapi persidangan. Dia berharap dalam persidangan nanti jaksa penuntut umum dapat membuktikan sangkaan pasal yang disangkakan kepada klienya.
“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu,” kata Krisna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurut Krisna, pasca berkas perkara tahap II berikut tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jakarta Timur maka tidak lagi ada pemeriksaan terhadap kliennya.
Dia menyebutkan sejauh ini barang bukti yang disita dari Djoko Tjandra pun hanya berupa telepon genggam atau handphone.
“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna pun menjelaskan mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Padahal lokus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana berkaitan dengan surat palsu yakni terletak di Jakarta Selatan.
“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” jelasnya.
Baca Juga: Disebut Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Napoleon: Humas Polri Tendensius
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Ketiga tersangka sebelumnya digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri