Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sanksi denda diterapkan kepada para pelanggar aturan. Setelah dua pekan diterapkan, sudah terkumpul lebih dari Rp 250 juta dari uang yang diberikan para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggaran selama masa PSBB jilid II adalah penggunaan masker. Jumlah pelanggarnya sejauh ini adalah 21.285 orang.
Arifin menjelaskan, seseorang bisa dianggap melanggar jika tak membawa atau tak menggunakan masker dengan baik. Mereka diminta membayar denda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Penggunaan maskernya tidak dilakulan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin menuturkan, dari uang denda pelanggaran masker yang dibayarkan itu pihaknya menerima Rp 233 juta. Dana tersebut disetor ke Bank DKI untuk dimasukan dalam kas daerah Jakarta.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," kata Arifin.
Selain pelanggaran masker, ada juga penerimaan uang denda dari pelanggaran rumah makan atau restoran dan kantor. Uang yang diterima mencapai Rp 24 juta, sehingga total uang yang terkumpul selama dua pekan PSBB jilid II adalah sekitar Rp 257 juta.
"Kemudian denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000, sehingga total keseluruhan 257.925.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?