Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sanksi denda diterapkan kepada para pelanggar aturan. Setelah dua pekan diterapkan, sudah terkumpul lebih dari Rp 250 juta dari uang yang diberikan para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggaran selama masa PSBB jilid II adalah penggunaan masker. Jumlah pelanggarnya sejauh ini adalah 21.285 orang.
Arifin menjelaskan, seseorang bisa dianggap melanggar jika tak membawa atau tak menggunakan masker dengan baik. Mereka diminta membayar denda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Penggunaan maskernya tidak dilakulan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin menuturkan, dari uang denda pelanggaran masker yang dibayarkan itu pihaknya menerima Rp 233 juta. Dana tersebut disetor ke Bank DKI untuk dimasukan dalam kas daerah Jakarta.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," kata Arifin.
Selain pelanggaran masker, ada juga penerimaan uang denda dari pelanggaran rumah makan atau restoran dan kantor. Uang yang diterima mencapai Rp 24 juta, sehingga total uang yang terkumpul selama dua pekan PSBB jilid II adalah sekitar Rp 257 juta.
"Kemudian denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000, sehingga total keseluruhan 257.925.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah