Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sanksi denda diterapkan kepada para pelanggar aturan. Setelah dua pekan diterapkan, sudah terkumpul lebih dari Rp 250 juta dari uang yang diberikan para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggaran selama masa PSBB jilid II adalah penggunaan masker. Jumlah pelanggarnya sejauh ini adalah 21.285 orang.
Arifin menjelaskan, seseorang bisa dianggap melanggar jika tak membawa atau tak menggunakan masker dengan baik. Mereka diminta membayar denda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
"Penggunaan maskernya tidak dilakulan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin menuturkan, dari uang denda pelanggaran masker yang dibayarkan itu pihaknya menerima Rp 233 juta. Dana tersebut disetor ke Bank DKI untuk dimasukan dalam kas daerah Jakarta.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000," kata Arifin.
Selain pelanggaran masker, ada juga penerimaan uang denda dari pelanggaran rumah makan atau restoran dan kantor. Uang yang diterima mencapai Rp 24 juta, sehingga total uang yang terkumpul selama dua pekan PSBB jilid II adalah sekitar Rp 257 juta.
"Kemudian denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000, sehingga total keseluruhan 257.925.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan