Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut bakal ada potensi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, yakni masa kampanye yang dimulai 26 Septemner hingga 5 Desember 2020. Karena itu ia meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas menjalankan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
Namun, kata Bamsoet, dalam penegakkan disiplin protokol penyelenggara pemilihan umum diharapkan tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan saat menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan di masa kampanye.
"Mendorong agar dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Politikus yang akrab disapa Bansoet itu menuturkan, guna mengindari potensi pelanggaran protokol kesehatan yang berimbas terhadap penularan Covid-19, peserta Pilkada harus memenfaatkan masa kampanye dengan mengalihkan segala aktivitasnya melalui daring atau online.
"Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 selama Pilkada serentak," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet meminta KPU membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada ditengah pandemi secara tegas dan konsisten.
"Mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Pekan PSBB Jilid II, Pemprov DKI Dapat Rp 250 Juta dari Hukuman Denda
-
Lima Daerah di Jawa Barat Kembali Masuk Zona Merah
-
Isolasi Pasien OTG Covid-19, Anies Siapkan 3 Tempat, Ini Lokasinya
-
Tertinggi di Dunia, 10 Jurus Pemerintah Tekan Angka Kematian Akibat Corona
-
PSBB Kota Serang Diperpanjang Sebulan Tanpa Ada Check Point COVID-19
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal