Suara.com - Hampir semua muslim tentu sudah tahu bahwa meninggalkan sholat fardhu merupakan dosa besar. Namun ada kelonggaran dengan cara qodho sholat. Walaupun begitu, kita tidak bisa sembarangan untuk mengqodho sholat. Berikut dijelaskan ketentuan dan syarat qodho sholat
Untuk mengetahui cara qodho sholat fardhu yang benar, kita harus mengerti syarat-syaratnya. Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu Anda pahami.
Ketentuan dan Syarat Qodho Sholat
Memang benar sekali bahwa mengqodho sholat yang terlewat adalah hal yang dibolehkan di dalam ajaran Islam. Namun dalam pelaksanaannya, qodho sholat ini punya syarat dan aturannya yang harus dipatuhi.
1. Sirr dan Jahr
Sholat fardhu yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu sholat Magrib, Isya, dan Subuh. Sementara itu, bacaan pada sholat Dhuhur dan Ashar disunnahkan untuk dibaca secara lirih atau sirr.
Dalam hal sholat yang terlewat dan diqodho, serta jahr dan sirr mengikuti asal sholatnya atau dilakukan saat qodho, penjelasannya adalah:
- Ikut Waktu Asal (Jumhur): Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan sholat qodho mengikuti waktu asalnya.
- Ikut Waktu Qadha (Asy-Syafi’iyah): Bacaan qodho sholat dikeraskan apabila dikerjakan pada sholat malam hari, dan dilirihkan bila dilakukan pada sholat siang hari.
2. Diurutkan
Rasulullah SAW melakukan qodho sholat sesuai urutan, yaitu mulai dari qodho sholat Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan terakhir Isya. Namun, sekarang ini para ulama tidak lagi mengharuskan qodho sholat dilakukan dengan secara berurutan.
Baca Juga: Bolehkah Qodho Sholat Maghrib? Simak Penjelasannya Berikut
3. Qodho Sholat Berjamaah
Melakukan qodho sholat secara berjamaah dibolehkan, bahkan hukumnya sunnah. Dalam cara qodho sholat fardhu, dibolehkan antara imam yang menebus sholat Ashar dengan makmum yang mengqodho sholat Dzhuhur dan Isya.
Tetapi, tidak dibenarkan hukumnya bila seorang imam qodho sholat Dzhuhur, Ashar, atau Isya, dan makmumnya melaksanakan qodho sholat Subuh atau Maghrib.
4. Didahului Adzan dan Iqomah
Ulama Jumhur sepakat bahwa qodho sholat fardhu hukumnya tetap sunnah untuk didahului dengan adzan dan iqomah. Bila sholat yang dikerjakan terdiri dari beberapa sholat secara sekaligus, maka cukup dengan satu kali adzan namun setiap sholat harus dipisahkan dengan iqomah yang berbeda.
Jika setiap sholat qodho itu dikerjakan di antara waktu terpisah, maka masing-masing sholat disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqomah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram