Suara.com - Sepasang sejoli tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi pidana hukuman cambuk setelah mereka ditangkap ketika sedang bersama-sama hingga larut malam di sebuah rumah di Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada hari Minggu.
Mereka adalah M (25), warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya, N (25), warga Meulaboh.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Bidang Walayatul Hisbah Satuan Polisi Pamong Praja Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin (28/9/2020).
M dan kekasihnya membuat sejumlah masyarakat di Desa Seuneubok resah karena sering pacaran sampai larut malam. Dia dinilai tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Warga kemudian mendatangi rumah N pada tengah malam itu.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur.
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum. [Antara]
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
5 Fakta Viral Kades Selingkuh Digerebek Istri di Kamar Kos Demak: Kok Tega Sama Aku!
-
Akankah Kopda Bazarsah Dihukum Mati? Penembak 3 Polisi di Lokasi Judi Guncang Sabung Ayam
-
Skandal Oknum Dokter, Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Lebih Muda
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza
-
Donald Trump Puji Presiden Prabowo di Pertemuan Perdana BoP: Sosok Pemimpin Tangguh
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang