Suara.com - Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan oleh seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditurat Militer (Odmil) I-05 menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Kejahatan ini tak hanya menghilangkan nyawa tiga aparat negara, tapi juga mencoreng nama institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan korps.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Latar Belakang Berdarah di Balik Arena Judi
Tragedi berdarah ini terjadi saat ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tempat itu ternyata dikelola sendiri oleh Bazarsah.
Alih-alih menyerahkan diri atau membubarkan aktivitas ilegal tersebut, Bazarsah justru menembak mati ketiganya, sebuah aksi yang disebut oditur sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif bukan hal biasa. Namun, kasus ini disebut sebagai preseden berbahaya yang menyentuh dua institusi besar yakni Polri dan TNI.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Dalam konteks ini, Pengadilan Militer dihadapkan pada tekanan moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa TNI tak menoleransi pelanggaran hukum berat, terlebih oleh anggotanya sendiri.
Pakar hukum pidana militer menilai bahwa bila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, ini akan menjadi salah satu vonis mati paling tegas terhadap pelaku internal TNI sejak reformasi.
Selain pidana mati, oditur juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Alasannya bukan hanya karena membunuh, tetapi karena mengelola arena perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum sipil maupun kode etik militer.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Masyarakat, terutama di Sumatera Selatan dan Lampung, memantau ketat proses persidangan ini. Di media sosial, suara publik terbelah sebagian meminta hukuman maksimal demi keadilan bagi para korban, sementara ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan yang mungkin dihadapi terdakwa.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka