Suara.com - Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan oleh seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditurat Militer (Odmil) I-05 menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Kejahatan ini tak hanya menghilangkan nyawa tiga aparat negara, tapi juga mencoreng nama institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan korps.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Latar Belakang Berdarah di Balik Arena Judi
Tragedi berdarah ini terjadi saat ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tempat itu ternyata dikelola sendiri oleh Bazarsah.
Alih-alih menyerahkan diri atau membubarkan aktivitas ilegal tersebut, Bazarsah justru menembak mati ketiganya, sebuah aksi yang disebut oditur sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif bukan hal biasa. Namun, kasus ini disebut sebagai preseden berbahaya yang menyentuh dua institusi besar yakni Polri dan TNI.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Dalam konteks ini, Pengadilan Militer dihadapkan pada tekanan moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa TNI tak menoleransi pelanggaran hukum berat, terlebih oleh anggotanya sendiri.
Pakar hukum pidana militer menilai bahwa bila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, ini akan menjadi salah satu vonis mati paling tegas terhadap pelaku internal TNI sejak reformasi.
Selain pidana mati, oditur juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Alasannya bukan hanya karena membunuh, tetapi karena mengelola arena perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum sipil maupun kode etik militer.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Masyarakat, terutama di Sumatera Selatan dan Lampung, memantau ketat proses persidangan ini. Di media sosial, suara publik terbelah sebagian meminta hukuman maksimal demi keadilan bagi para korban, sementara ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan yang mungkin dihadapi terdakwa.
Vonis untuk Kopda Bazarsah akan menjadi ujian besar bagi ketegasan hukum militer Indonesia. Apakah hukuman mati akan dijatuhkan? Ataukah ada pertimbangan lain yang akan meringankan nasibnya?
Majelis hakim akan membacakan vonis dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan