Suara.com - Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan oleh seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditurat Militer (Odmil) I-05 menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Kejahatan ini tak hanya menghilangkan nyawa tiga aparat negara, tapi juga mencoreng nama institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan korps.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Latar Belakang Berdarah di Balik Arena Judi
Tragedi berdarah ini terjadi saat ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tempat itu ternyata dikelola sendiri oleh Bazarsah.
Alih-alih menyerahkan diri atau membubarkan aktivitas ilegal tersebut, Bazarsah justru menembak mati ketiganya, sebuah aksi yang disebut oditur sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif bukan hal biasa. Namun, kasus ini disebut sebagai preseden berbahaya yang menyentuh dua institusi besar yakni Polri dan TNI.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Dalam konteks ini, Pengadilan Militer dihadapkan pada tekanan moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa TNI tak menoleransi pelanggaran hukum berat, terlebih oleh anggotanya sendiri.
Pakar hukum pidana militer menilai bahwa bila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, ini akan menjadi salah satu vonis mati paling tegas terhadap pelaku internal TNI sejak reformasi.
Selain pidana mati, oditur juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Alasannya bukan hanya karena membunuh, tetapi karena mengelola arena perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum sipil maupun kode etik militer.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Masyarakat, terutama di Sumatera Selatan dan Lampung, memantau ketat proses persidangan ini. Di media sosial, suara publik terbelah sebagian meminta hukuman maksimal demi keadilan bagi para korban, sementara ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan yang mungkin dihadapi terdakwa.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar