Suara.com - Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan oleh seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditurat Militer (Odmil) I-05 menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Kejahatan ini tak hanya menghilangkan nyawa tiga aparat negara, tapi juga mencoreng nama institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan korps.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Latar Belakang Berdarah di Balik Arena Judi
Tragedi berdarah ini terjadi saat ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tempat itu ternyata dikelola sendiri oleh Bazarsah.
Alih-alih menyerahkan diri atau membubarkan aktivitas ilegal tersebut, Bazarsah justru menembak mati ketiganya, sebuah aksi yang disebut oditur sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif bukan hal biasa. Namun, kasus ini disebut sebagai preseden berbahaya yang menyentuh dua institusi besar yakni Polri dan TNI.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Dalam konteks ini, Pengadilan Militer dihadapkan pada tekanan moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa TNI tak menoleransi pelanggaran hukum berat, terlebih oleh anggotanya sendiri.
Pakar hukum pidana militer menilai bahwa bila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, ini akan menjadi salah satu vonis mati paling tegas terhadap pelaku internal TNI sejak reformasi.
Selain pidana mati, oditur juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Alasannya bukan hanya karena membunuh, tetapi karena mengelola arena perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum sipil maupun kode etik militer.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Masyarakat, terutama di Sumatera Selatan dan Lampung, memantau ketat proses persidangan ini. Di media sosial, suara publik terbelah sebagian meminta hukuman maksimal demi keadilan bagi para korban, sementara ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan yang mungkin dihadapi terdakwa.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora